KPPU Restui Rencana Akuisisi Bhakti Capital dan Suez S.A.

KPPU Restui Rencana Akuisisi Bhakti Capital dan Suez S.A.

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Selasa, 24 Mei 2011 15:59 WIB
KPPU Restui Rencana Akuisisi Bhakti Capital dan Suez S.A.
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan penilaian menyeluruh terhadap akuisisi saham International Power Plc oleh GDF Suez S.A. dan pengambilalihan saham PT UOB Life Sun Assurance oleh PT Bhakti Capital Indonesia Tbk. Hasilnya, wasit persaingan usaha ini meloloskan langkah akuisisi oleh Bhakti Capital dan Suez S.A.

Seperti dikutip detikFinance dari situs KPPU, Selasa (24/5/2011), dalam pengambilalihan saham International Power Plc oleh GDF Suez S.A., KPPU menilai bahwa kegiatan usaha anak perusahaan GDF Suez di Indonesia adalah pengelolaan air bersih kepada masyarakat umum dan industri sedangkan anak perusahaan International Power Plc bergerak dalam bidang pembangkit tenaga listrik yang dijual kepada PT PLN (Persero).

Dengan demikian anak perusahaan masing-masing pihak yang melakukan pengambilalihan saham tidak mengalami perubahan karena anak perusahaan di Indonesia merupakan Indirect Subsidiary.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kegiatan usaha kedua anak perusahaan tersebut di Indonesia tidak berada dalam pasar yang sama sehingga tidak terdapat perubahan kondisi pasar di Indonesia sebagai dampak pengambilalihan saham International Power Plc oleh GDF Suez.

Meskipun pihak KPPU menegaskan bahwa pendapatnya hanya terbatas pada proses pengambilalihan saham International Power Plc oleh GDF Suez S.A melalui Electrabel S.A. Jika di kemudian hari ada perilaku anti persaingan yang dilakukan baik para pihak maupun anak perusahaannya, maka perilaku itu tidak dikecualikan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sementara pada pengambilalihan saham PT UOB Life Sun Assurance oleh PT Bhakti Capital Indonesia Tbk., KPPU berpendapat tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan akuisisi saham PT UOB Life Sun Assurance oleh PT Bhakti Capital Indonesia, Tbk. karena tidak adanya pasar bersangkutan antara para pihak tersebut.

Pihak KPPU mendesak kepada pelaku usaha lainnya yang akan melakukan langkah serupa, sebaiknya memberikan notifikasi pra-merger ke KPPU. Langkah notifikasi pra-merger lebih menguntungkan pelaku usaha daripada notifikasi post-merger (setelah).

Masalah merger dan akusisi selama ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

(hen/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads