Demikian disampaikan oleh Plh. Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Zaki Zein Badroen ketika ditemui di kantor KPPU, Jakarta, Rabu (25/5/2011).
"Telat satu hari lapor telah melakukan merger, maka bisa dikenakan sanksi Rp 1 miiliar," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya mereka, para pelaku usaha lebih baik melapor atau konsultasi kepada KPPU sebelum melakukan merger atau akuisisi," imbuhnya.
"Kalau telat, KPPU berhak beri sanksi dan itu uangnya masuk ke negara, karena mereka (perusahaan) kan bergerak di Indonesia," tambah Zaki.
Di tempat yang sama, selaku perwakilan dari Biro Merger KPPU, Aulia Alkausar mengatakan pihak yang harus melapor adalah jika memiliki aset minimal Rp 20 triliun dan omzet Rp 5 triliun per tahun yang akan diperiksa KPPU. Mereka dapat konsultasi kepada KPPU sebelum melakukan aksinya namun tidak diwajibkan.
"Untuk perusahaan bank, itu yang memiliki aset minimal Rp 20 triliun dan omzet Rp 5 triliun. Untuk non bank, minimal asetnya Rp 2,5 triliun Rp 5 triliun," jelas Aulia.
Namun, tambahnya, jika ada perusahaan yang memiliki aset di atas Rp 20 triliun dan omzet lebih dari Rp 5 triliun (untuk bank), apapun yang diambilalih wajib melapor kepada KPPU.
(nrs/dnl)











































