Penjualan Tanker Pertamina Diduga Langgar Undang-Undang

Penjualan Tanker Pertamina Diduga Langgar Undang-Undang

- detikFinance
Sabtu, 19 Jun 2004 06:36 WIB
Jakarta - Penjualan 2 tanker milik PT. Pertamina (very large crude carrier) diduga menyalahi UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara. Pasalnya, tanker tersebut merupakan aset negara sehingga tidak bisa dijual dengan mudah melainkan harus melalui persetujuan dari sejumlah pihak terkait."Saat ini komisi IX DPR tengah mempelajari sejumlah pasal karena disinyalir penjualan tanker tersebut bertentangan dengan undang-undang karena terkait dengan penjualan aset negara."Demikian ungkap Ketua Komisi IX DPR Emir Muis dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (19/6/2004) pagi."Selama perusahaan belum go public, seluruh aset yang berada dibawahnya merupakan kekayaan negara yang tidak bisa diual seenaknya," ujarnya.Untuk itu, menurutnya, dalam waktu dekat komisi IX akan memanggil seluruh direksi dan komisaris PT. Pertamina. "Dalam pertemuan itu, Presiden Komisaris Pertamina Laksamana Sukardi wajib datang untuk menjelaskan kepada anggota dewan kenapa aset itu dijual," tandasnya.Ia menambahkan, jika ditemukan ada indikasi pelanggaran UU maka rencana penjualan tanker tersebut harus dibatalkan. "Apapun yang bersifat penggelapan atau korupsi harus dibatalkan. Itu sama saja dengan terorisme," kata Emir.Dihubungi terpisah, Ketua Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SPPSI) Otto Geo Diwara juga mengatakan hal yang senada. Otto mengungkapkan, kemungkinan penjualan tanker masih sangat besar.Pasalnya, PT. Pertamina baru menunjuk kandidat pemenang yaitu Frontline Ltd. Namun belum ada penandatanganan kesepakatan jual beli.Bila keputusan tersebut dibatalkan, Otto yakin sikap tersebut tidak akan menuai tuntutan dikemudian hari. "jadi, memang masih bisa dibatalkan. Dan in memang harus dilakukan mengingat penjualan tanker itu hanya akan merugikan Pertamina," tegasnya. (ton/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads