Β
Senin (13/6/2011), puluhan perwakilan Serikat Pekerja PTNNT berdemonstrasi mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB di Jalan Majapahit, Kota Mataram dan Kantor Gubernur NTB, Jalan Pejanggik. Mereka menuntut pemerintah mengawal proses peradilan di PHI, yang kini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Β
Irwan Ghozaly, Sekretaris Serikat Pekerja Newmont di sela-sela aksi mengatakan, proses pemeriksaan saksi dirasakan pihaknya tidak adil. Pasalnya, saksi dari pekerja lebih banyak ditekan majelis hakim PHI, dibanding saksi dari penggugat.
Β
"Kami menuntut pemerintah provinsi, turun tangan mengawal proses peradilan di PHI. Selasa besok sidang pemeriksaan saksi akan berlangsung lagi," kata Irwan.
Β
Aksi karyawan Newmont ini mendapat simpati tak kurang 50 mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Buruh NTB. Bersama para karyawan, aliansi mendatangi kantor PHI Mataram, di Jalan Majapahit, dan menuntut proses berjalan adil dan transparan.
Β
"Kami menuntut agar hak-hak buruh dibayarkan perusahaan tambang emas dan tembaga milik Amerika ini," kata seorang perwakilan aliansi.
Β
Kisruh soal upah lembur ini bermula sejak Juni 2010 silam. Pada 2-5 Agustus, sedikitnya 2.000 karyawan Newmont sempat mogok kerja menuntut upah lembur itu dibayarkan. Langkah perusahaan yang membuka dialog, mengakhiri mogok kerja itu.
Β
Newmont disemprit Disnakertrans NTB setelah ketahuan menunggak upah lembur karyawannya. Upah lembur itu terhitung sejak Juni 2008 hingga Juni 2010.
Β
Disnakertrans NTB menerima laporan dari dua serikat pekerja Newmont, Serikat Pekerja Tambang (SPAT) Samawa, dan Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP KEP) SPSI tertanggal 20 Maret 2010. Laporan itu lalu diinvestigasi dan dianalisis Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) Disnakertrans.
Awalnya, sejumlah karyawan Newmont melalui serikat pekerja meminta Disnaker Sumbawa Barat menguji roster atau jadwal kerja di Newmont. Mereka curiga ada kelebihan lembur yang tidak dibayar.
Karena Disnaker Sumbawa Barat tidak punya Pegawai Pengawas, Disnakertrans Sumbawa Barat lalu meminta Disnakertrans provinsi yang menganalisa laporan itu. PPK lalu menemukan ada kelebihan lembur yang belum terbayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pola yang diterapkan melalui perjanjian kerja bersama (PKB) itu ternyata menyalahi aturan dalam Keputusan Menakertrans Nomor 234 tahun 2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumberdaya Mineral.
"Dalam Kepmen itu diatur masa kerja regular untuk roster 4:4 itu selama tujuh jam, sementara Newmont menggunakan delapan jam. Artinya ada selisih satu jam yang harus dibayarkan sebagai upah lembur. Totalnya mencapai Rp 126 miliar," katanya.
(dnl/dnl)











































