"Sepanjang akal saya daging thawing itu disiram oleh darah siapa yang mau beli? Menurut saya kalau itu pun ada itu tolol, mana ada daging sapi impor berdarah-darah itu nggak ada. Terlalu mengada-ada itu, kalau darah dua jam sudah kering dan berwarna hitam itu," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) Thomas Sembiring kepada detikFinance, Senin (13/6/2011).
Ia mengatakan praktik itu sulit dilakukan, kalaupun ada menurutnya akan mudah ketahuan karena konsumen daging relatif sudah paham soal kualitas daging. Selain itu, pewarnaan daging dengan darah melanggar aspek persyaratan kesehatan dan aspek kehalalan makanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain didera masalah seperti itu, daging impor kerap kali diisukan memiliki kualitas buruk karena telah dibekukan hingga setahun. Padahal kata dia, sesuai aturan di Indonesia daging impor yang beredar adalah daging yang lama pembekuannya maksimal 3 bulan dari rumah potong hingga ke pelabuhan atau Badan Karantina. Dari proses di Badan Karantina hingga konsumen maksimal 3 bulan sehingga total daging beku yang beredar di Indonesia maksimal 6 bulan dibekukan.
"Nggak ada tahunan, ada batasnya tidak lebih dari 6 bulan menurut peraturan Indonesia, negara pengekspor tidak boleh 3 bulan," katanya.
Menurutnya, sebagai importir akan mengupayakan proses pengiriman daging secepat-cepatnya dari pelabuhan ke gudang hingga ke konsumen. Selain masalah biaya yang akan lebih mahal karena waktu yang lama, faktor risiko pemadaman listrik menjadi risiko importir saat menyimpan daging di ruang beku (cold storage).
"Mana ada yang mau nyimpen sampai 3 bulan, belum bayar listriknya berapa? kalau bisa satu minggu habis," katanya.
Thomas menjelaskan proses pengiriman daging dari negara pengimpor umumnya tak memakan waktu lama. Ia mengilustrasikan misalnya daging beku dari Australia yang dikirim melalui kapal memerlukan waktu 3 minggu sedangkan pesawat udara hanya 2-3 hari.
Setelah sampai di pelabuhan rata-rata memerlukan proses hingga 5 hari, kemudian dimasukan ke gudang sebelum dilepas ke pasar atau industri. Proses pemeriksaan di pelabuhan berlangsung dari mulai karantina, bea cukai untuk pemeriksaan dokumen barang.
"Jadi alurnya nggak panjang, tinggal mencocokan dokumennya misalnya jumlahnya, asal negaranya," katanya.
Sebelumnya Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf mencatat masih banyak ditemukan praktik pencairan daging beku (thawing) dengan memberikan pewarna darah pada daging. Ini biasaya dilakukan terhadap daging beku impor agar memberikan kesan segar walaupun telah dibekukan berbulan-bulan.
(hen/dnl)











































