Berdasarkan laporan BPK, total piutang pajak yang belum dibayarkan mencapai Rp 70 triliun. Namun Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengungkapkan angka tersebut berbeda dengan perhitungan yang dilakukan pihaknya yaitu sebesar Rp 54 triliun.
"Tapi angka ini bisa bergerak naik terus," ungkap Fuad dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran di DPR RI, Jakarta, Senin (13/6/2011) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih terjadi perselisihan, dalam piutang ini ada yang versi DJP dan ada yang versi Wajib Pajak," jelasnya.
Menurut Fuad, piutang tersebut dinyatakan final jika sudah melalui proses banding ke pengadilan pajak dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau sudah dimenangkan oleh MA baru bisa disebut inkracht (kekuatan hukum tetap,)" pungkasnya.
(nia/qom)