Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Mahendra Siregar mengkritik undang-undang (UU) No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyebutkan Indonesia hanya boleh mengimpor sapi dari negara yang bebas penyakit.
Mahendra mengatakan peraturan tersebut terbilang kaku karena malah mengekang Indonesia dalam kebijakan impor sapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahendra menambahkan, Undang-undang yang terlalu megikat tersebut dapat memicu adanya persoalan baru bagi Indonesia.
"Jangan sampai negara lain tidak ada persoalan, kita yang membuat persoalan itu sendiri malah menjurumuskan kita ke persoalan yang kita bikin sendiri," ujarnya.
Mahendra juga menilai, seharusnya para pembuat Undang-undang juga melihat kebutuhan Indonesia. Untuk peraturan yang menyangkut impor bahan makanan, seharusnya juga diperhatikan masalah kesediaan pangan di dalam negeri.
"Di samping persoalan teknis yang berasal dari persoalan dengan penyakit menular, tapi persoalannya adalah ketahanan pangan kita," ujarnya.
Mahendra juga mengimbau agar pembuat UU, meneliti kembali peratuan tentang impor sapi tersebut agar tidak menyesatkan Indonesia sendiri. "Marilah dalam merumuskan Undang-undang itu jangan menjadi sangat sempit," serunya.
Lebih lanjut Mahendra menjelaskan, Indonesia sudah seharusnya mencari negara alternatif pengekspor sapi bakalan karena Australia yang merupakan salah satu negara pengekspor menghentikan sementara pengiriman sapinya ke Indonesia. Pencarian negara alternatif ini dimaksudkan untuk menjaga ketahanan pangan di dalam negeri.
"Yang pasti stok dari sapi bakalan sendiri masih memadai tapi ya tadi kita coba cari peluang pemasok dari negara lain dalam konteks kita alami dengan Australia. Terlepas dari itu sebenernya kita pun memerlukan suatu alternatif dari pasokan lebih banyak supaya ketahanan pangan kita lebih terjaga," pungkasnya.
(ade/hen)











































