Presdir Newmont Polisikan Yusuf Merukh Cs

Presdir Newmont Polisikan Yusuf Merukh Cs

- detikFinance
Kamis, 16 Jun 2011 16:33 WIB
Presdir Newmont Polisikan Yusuf Merukh Cs
Jakarta - Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto melaporkan pejabat PT Pukuafu Indonesia yaitu Yusuf Merukh Cs ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Dalam laporannya, Martiono mengatakan dirinya sudah gerah karena seringkali dituduh menggelapkan dokumen-dokumen soal rapat umum pemegang saham (RUPS) Newmont dan dokumen soal arbitrase.

"Saya datang ke Bareskrim untuk melaporkan dan mengajukan pejabat Pukuafu, Yusuf Merukh," ujar Martiono saat ditemui di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jalan trunojoyo, Jakarta, Kamis (16/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan sudah berulang kali dirinya dituduh melakukan penggelapan dokumen oleh Pukuafu. Diceritakan Martiono, dia dituduh menggelapkan dokumen arbitrase dan menggelapkan dokumen putusan rapat umum pemegang saham (RUPS) Newmont pada 12 November 2005, yang isinya menurut Pukuafu adalah pemegang saham Newmont setuju 31% saham divestasi ditawarkan ke Pukuafu.

"Padahal RUPS itu tidak pernah ada, maka tidak ada dokumen satu pun. Mereka mengirimkan surat yang menjelekkan saya kepada Menkeu dan instansi pemerintah. Bagi saya ini menyakitkan," jelas Martiono.

"Dengan aduan yang dilakukan Pukuafu tidak hanya mencemarkan nama baik, tapi ini sudah menciderai, cidera ini sampai luka," tambah Martiono.

Adapun pihak yang diadukan Martiono ada 6 orang yaitu Yusuf Merukh, Nana Merukh, Gustav Merukh, Tri Asnawanto, Harshi Sriharmani, dan Ditha Evasari.

Keenam orang ini dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik, yaitu pasal 310 ayat 2 UU KUHAP soal fitnah dan persaingan bisnis. Lalu Pasal 317 dan 382 bis tentang persaingan bisnis. Hal itu dituangkan dalam nomor LP: 376/VI/2011/Bareskrim.


(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads