Dalam laporannya, Martiono mengatakan dirinya sudah gerah karena seringkali dituduh menggelapkan dokumen-dokumen soal rapat umum pemegang saham (RUPS) Newmont dan dokumen soal arbitrase.
"Saya datang ke Bareskrim untuk melaporkan dan mengajukan pejabat Pukuafu, Yusuf Merukh," ujar Martiono saat ditemui di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jalan trunojoyo, Jakarta, Kamis (16/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal RUPS itu tidak pernah ada, maka tidak ada dokumen satu pun. Mereka mengirimkan surat yang menjelekkan saya kepada Menkeu dan instansi pemerintah. Bagi saya ini menyakitkan," jelas Martiono.
"Dengan aduan yang dilakukan Pukuafu tidak hanya mencemarkan nama baik, tapi ini sudah menciderai, cidera ini sampai luka," tambah Martiono.
Adapun pihak yang diadukan Martiono ada 6 orang yaitu Yusuf Merukh, Nana Merukh, Gustav Merukh, Tri Asnawanto, Harshi Sriharmani, dan Ditha Evasari.
Keenam orang ini dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik, yaitu pasal 310 ayat 2 UU KUHAP soal fitnah dan persaingan bisnis. Lalu Pasal 317 dan 382 bis tentang persaingan bisnis. Hal itu dituangkan dalam nomor LP: 376/VI/2011/Bareskrim.
(dnl/qom)











































