"Sebaiknya, porsi bagi daerah itu diberikan porsi yang besar dengan kebebasan bermitra," ujar anggota Komisi VII DPR RI, Satya W Yudha kepada detikFinance, Jakarta, Jum'at (24/6/2011).
Politisi dari Fraksi Golkar ini melanjutkan, nantinya pemerintah daerah diberikan kebebasan untuk mencari mitra dalam membeli saham divestasi Newmont jika pemerintah pusat mau kasih jatah sahamnya yang dibeli seharga US$ 246,8 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, esensi divestasi saham harus diterapkan mengingat ke depannya saham PTNNT harus sebagian besar menjadi milik negara.
Seperti diketahui, Pemda NTB Pemkab Sumbawa, Pemkab Sumbawa Barat membentuk BUMD yakni PT Daerah Maju Bersama (DMB) untuk memiliki saham Newmont. PT DMB selanjutnya bergabung dengan Multicapital membentuk konsorium Multi Daerah Bersaing (MDB). Multicapital sendiri merupakan salah satu unit usaha Bakrie Group, lewat PT Bumi Resources Mineral.
Sesuai kontrak karya, pemegang saham asing Newmont diwajibkan mendivestasikan 51% saham asingnya yang berjumlah 80% itu ke pihak nasional dengan jadwal paling akhir seharusnya Maret 2010. Sebanyak 20% sudah dikuasai nasional melalui Pukuafu, sehingga Newmont mesti mendivestasikan 31% sisanya. Jadwal divestasi 31% saham Newmont sesuai kontrak karya adalah 3% Maret 2006, 7% Maret 2007, 7% Maret 2008, 7% Maret 2009, dan 7% di Maret 2010.
Dari sisa 31% jatah divestasi, sebanyak 24% jatuh ke tangan konsorsium MDB, sementara 7% sudah dibeli pemerintah pusat dengan nilai US$ 246,8 juta. Pembelian oleh pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) itulah yang kemudian memicu konflik antara menteri keuangan Agus Martowardojo dan DPR.
Namun setelah dilakukan pertemuan antara menteri keuangan, menteri ESDM, Pemda dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), akhirnya disepakati pemerintah pusat akan melepaskan 25% dari 7% jatah saham Newmont miliknya atau setara dengan 1,75% kepada pemerintah daerah.
Pemerintah pusat memberi keringanan kepada pemerintah daerah untuk mencicil 1,75% saham Newmont yang seharga sekitar US$ 61 juta selama 13 tahun. Namun Pemda NTB bersikeras meminta 'gratisan' saham dengan alasan tidak memiliki dana untuk membeli.
(nrs/qom)











































