Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, pemerintah belum menentukan 1,75% itu akan ditawarkan kepada Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) atau bahkan dibagi rata kepada ketiganya sekaligus.
Namun Agus menegaskan, jatah saham 1,75% yang ditawarkan pemerintah pusat itu harus dimiliki langsung oleh pemda tanpa melalui perantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menambahkan, pemerintah masih akan melakukan syarat dan kondisi untuk pembelian saham yang akan ditawarkan ke pemda, salah satunya adalah pembelian langsung oleh pemda. Selain itu, pembayaran pembeliannya bisa dilakukan memakai setoran dividen Newmont.
"Yang jelas pemda nanti punya saham langsung ke Newmont, soal pembayaran harus nanti masih akan dibahas," ujarnya.
Mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu mengatakan, pemerintah akan merealisasikan penawaran ke pemda sebelum tanggal 17 Agustus. Saat itu, syarat dan kondisi pembelian saham sudah disepakati.
"Sebelum 17 Agustus kami mau wujudkan 25% itu, mudah-mudahan dapat dukungan dari semua pihak karena kita banyak PR ke depan, ada tambang-tambang yang harus diperbaiki," katanya.
Seperti diketahui, Pemda NTB Pemkab Sumbawa, Pemkab Sumbawa Barat membentuk BUMD yakni PT Daerah Maju Bersama (DMB) untuk memiliki saham Newmont. PT DMB selanjutnya bergabung dengan Multicapital membentuk konsorium Multi Daerah Bersaing (MDB). Multicapital sendiri merupakan salah satu unit usaha Bakrie Group, lewat PT Bumi Resources Mineral.
Seperti diketahui, sesuai kontrak karya, pemegang saham asing Newmont diwajibkan mendivestasikan 51% saham asingnya yang berjumlah 80% itu ke pihak nasional dengan jadwal paling akhir seharusnya Maret 2010. Sebanyak 20% sudah dikuasai nasional melalui Pukuafu, sehingga Newmont mesti mendivestasikan 31% sisanya. Jadwal divestasi 31% saham Newmont sesuai kontrak karya adalah 3% Maret 2006, 7% Maret 2007, 7% Maret 2008, 7% Maret 2009, dan 7% di Maret 2010.
Dari sisa 31% jatah divestasi, sebanyak 24% jatuh ke tangan konsorsium MDB, sementara 7% sudah dibeli pemerintah pusat dengan nilai US$ 246,8 juta. Pembelian oleh pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) itulah yang kemudian memicu konflik antara menteri keuangan Agus Martowardojo dan DPR.
(ang/qom)