Demikian disampaikan oleh Dirjen Perbendaharaan Agus Suprijanto saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2011).
"Kita lagi banding-bandingkan dengan Bank Mandiri, BNI, Bank Permata. Kita ingin lihat benchmark-nya," ujar Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan formula pemberian kompensasi tersebut adalah gaji total dikali masa percepatan pensiun dikurangi persentase SBN 5 tahun. Kemudian dikurangi total pensiun dikali masa percepatan dikurangi persentase SBN 5 tahun.
"Misalnya kamu punya gaji Rp 1 juta, kamu umurnya 50 tahun kalau pensiun sampai dengan 55 tahun kan 5 tahun jadi 60 bulan kali 1 juta jadi 60 juta. 60 juta itu didiskon ke depan. Lalu 60 juta kali diskonnya dikurangi jumlah pensiun. Diskonnya pakai SBN 5 tahun," jelasnya.
Rencana pemerintah untuk merampungkan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) nampaknya bakal terealisasi. Para PNS yang dianggap tak produktif akan disodorkan untuk segera mengambil pensiun dini.
Menteri Keuangan Agus Marto mengatakan opsi pensiun dini akan dikaji melalui produktivitas para PNS. Jika ada PNS yang dianggap sudah tidak dibutuhkan dan pegawai bersangkutan juga menginginkan untuk mengikuti program pensiun dini maka Kementerian Keuangan bisa melepaskan pegawai tersebut.
"Kepada pegawai di lingkungan kemenkeu, pegawai dimungkinkan untuk kita menawarkan pensiun dini secara sukarela. kalau kita buka opsi itu ada di pemerintah, kalau dia ingin ikut program tersebut tapi masih dibutuhkan maka akan kita pertahankan, tapi kalau seandainya kita tidak keberatan kita maka kita akan dukung program pensiun sukarela," jelas Agus saat ditemui di kantornya.
(dnl/qom)











































