Demikian disampaikan Menteri KKP, Fadel Muhammad dalam penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), di kantor BPN, Jakarta, Senin (25/7/2011).
"Selain nelayan, percepatan sertifikat juga akan diberikan untuk usaha penangkapan ikan skala kecil, pembudidaya ikan, petambak garam rakyat, pengolah, dan pelaku pasar, serta masyarakat pesisir di pulau kecil," janjinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dilakukan juga untuk memfasilitasi penanganan sengketa tanah yang dikelola dan dimanfaatkan KKP," lanjut Fadel.
Dirinya berharap dengan adanya percepatan ini, maka tingkat perekonomian tiap nelayan maupun pengusaha terkait.
Katanya, sejak tahun 2009-2010 tercatat sebanyak 4.489 sertifikat telah diberikan kepada nelayan dari target yang ditetapkan sebanyak 4.500. Sedangkan untuk tahun 2011-2014, KKP memasang target 47.000 sertifikat tanah dapat diberikan kepada nelayan.
(nrs/ang)











































