Pemerintah Janji Permudah Sertifikasi Tanah Nelayan

Pemerintah Janji Permudah Sertifikasi Tanah Nelayan

Akhmad Nurismarsyah - detikFinance
Senin, 25 Jul 2011 14:32 WIB
Pemerintah Janji Permudah Sertifikasi Tanah Nelayan
Jakarta - Pemerintah berjanji akan percepat kepemilikan sertifikat tanah bagi nelayan. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) rangkul pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Demikian disampaikan Menteri KKP, Fadel Muhammad dalam penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), di kantor BPN, Jakarta, Senin (25/7/2011).

"Selain nelayan, percepatan sertifikat juga akan diberikan untuk usaha penangkapan ikan skala kecil, pembudidaya ikan, petambak garam rakyat, pengolah, dan pelaku pasar, serta masyarakat pesisir di pulau kecil," janjinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan olehnya, percepatan sertifikasi tanah nelayan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan akses permodalan. Sehingga sertifikat yang dimiliki setiap nelayan dapat dijadikan agunan di bank untuk keperluan usaha.

"Ini dilakukan juga untuk memfasilitasi penanganan sengketa tanah yang dikelola dan dimanfaatkan KKP," lanjut Fadel.

Dirinya berharap dengan adanya percepatan ini, maka tingkat perekonomian tiap nelayan maupun pengusaha terkait.

Katanya, sejak tahun 2009-2010 tercatat sebanyak 4.489 sertifikat telah diberikan kepada nelayan dari target yang ditetapkan sebanyak 4.500. Sedangkan untuk tahun 2011-2014, KKP memasang target 47.000 sertifikat tanah dapat diberikan kepada nelayan.

(nrs/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads