APTRI Desak Mabes Polri Tangkap Nurdin Halid
Selasa, 29 Jun 2004 11:49 WIB
Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil akan meminta Mabes Polri untuk menangkap Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid dan menjadikannya tersangka kasus penyelundupan gula lebih dari 73.000 ton. Alasannya, Nurdin dinilai menjadi aktor intelektual impor gula ilegal tersebut."Saya akan minta pada Mabes Polri bukan hanya Abdul Waris Halid saja, tapi juga Nurdin Halid sebagai aktor intelektual penyelundupan gula untuk ditangkap, karena dia sebagai ketua umum Inkud," tegas Arum Sabil sebelum mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (29/6/2004). Selain wakil APTRI, hadir pula dalam rapat tersebut Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag) Sudar SA dan lima importir terdaftar yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, PTPN X, PTPN XI, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan PT Rajawali Nusantara Indonesia.Menurut Arum, keterlibatan Nurdin Halid dalam impor gula ilegal sangat jelas. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk tidak terkecoh dengan pernyataan Nurdin Halid yang mengaku pernah bertemu Menperindag Rini MS Soewandi dan Sudar SA pada 19 November 2003 untuk membahas impor gula bagi Inkud.Ditambahkan, masalah pertemuan Nurdin dengan Menperindag bukanlah persoalan utama. Menurutnya, yang paling penting dalam kasus ini adalah gula tersebut milik siapa dan dimasukkan ke Indonesia dengan cara bagaimana. Masuknya gula itu ke Indonesia, tambah dia, jelas-jelas dilakukan Inkud dan karenanya Inkud harus bertanggung jawab."Kalau Nurdin Halid mengingkari itu bukan punya Inkud, bagaimana dengan data yang menyebutkan Inkud memberi jaminan pada Standard Chartered Bank sebesar 15 persen dari total yang diimpor. Itu kan jelas Inkud, apakah di situ orang lain? Ini jelas buktinya, ini milik Inkud," tandas Arum.Ia juga mengaku memiliki data dan bukti akurat mengenai keterlibatan Inkud dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, Arum meminta pihak berwenang untuk mengusut siapa saja yang terlibat, mengingat ada indikasi surat pemberitahuan impor barang (PIB) yang digunakan palsu.Bahkan saat APTRI mengklarifikasi kepada perbankan mengingat surat PIB itu distempel Bank Centra Asia (BCA), pihak BCA juga mengatakan bahwa suat itu palsu. Sedangkan pihak Ditjen Bea Cukai juga menyatakan seharusnya PIB yang resmi tidak seperti milik Inkud.
(ani/)