DPR Usul Penimbun Sembako Didenda Rp 1 Miliar

DPR Usul Penimbun Sembako Didenda Rp 1 Miliar

- detikFinance
Senin, 08 Agu 2011 06:59 WIB
Jakarta - Pemerintah diminta tegas memberikan hukuman kepada para penimbun sembako yang mempermainkan harga dan merugikan masyarakat. Dalam Rancangan Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (RUU PPP) tindakan tegas untuk penimbun sembako harus diatur.

Usulan tersebut dilontarkan Anggota Komisi IV DPR Rofi Munawar dalam keterangan yang dikutip detikFinance, Senin (8/8/2011).

Rofi mendorong dalam RUU PPP penetapan komoditas strategis pangan dilengkapi dengan perlindungan dari praktik penimbunan. Komoditas pangan yang telah ditetapkan sebagai komoditas strategis tidak boleh disimpan lebih dari satu bulan dalam gudang distributor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelanggaran terhadap hal tersebut akan diusulkan untuk dikenakan pidana kurungan minimal 2 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan barang komoditas pangan strategis yang ditimbun akan disita oleh negara untuk nantinya dibagikan guna kepentingan sosial," ujar Rofi.

Rofi menjelaskan, temuan oleh Menteri Pertanian atas adanya indikasi penimbunan sebanyak 50.000 ton beras di 10 gudang di daerah Jawa Tengah, sebenarnya merupakan fenomena puncak gunung es.

Penimbunan juga sangat besar terjadi di daerah lain penghasil beras seperti Jawa Barat dan Jawa Timur. Kejadian ini menurut Rofi tidak boleh menghalangi ketegasan pemerintah dalam menindak pelakunya, walaupun regulasinya belum memadai.

"Regulasi yang mengatur penimbunan komoditas pangan masih lemah dan Pemerintah juga akan kesulitan melakukan identifikasi pelanggaran. Bila para pedagang yang memiliki gudang dengan kapasitas besar membuat alasan bahwa beras yang mereka timbun adalah sebagai konsekuensi komitmen penyediaan stok beras karena sudah terikat kontrak-kontrak distribusi," katanya.

Dikatakan Rofi, regulasi yang secara spesifik melarang atau sampai menetapkan penimbunan komoditas pangan sebagai tindak pidana memang sampai sekarang tidak ada. Regulasi terakhir yang berkaitan dengan penimbunan barang yang bersifat umum itu ada pada Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1951 Tentang Penimbunan Barang.

Pedagang besar yang melakukan penimbunan biasanya adalah para pemain lama yang memiliki jalur distribusi yang luas dan sistemik.

"Mereka bisa dengan mudah membuat kontrak-kontrak fiktif dengan beberapa distributor untuk kepentingan melegalkan penimbunan beras yag mereka lakukan," tegas Rofi.

Karena itu menurut Rofi, solusi jangka pendek untuk mengurangi kenaikan harga beras akibat praktik penimbunan adalah operasi pasar yang masif.

Pemerintah melalui Bulog harus bisa bergerak cepat dan cermat melakukan identifikasi daerah-daerah yang mengalami lonjakan kenaikan harga beras.

"Apalagi di bulan puasa serta menjelang Hari Raya Idul Fitri secara umum pola konsumsi masyarakat terhadap komoditas pangan mengalami kenaikan," jelasnya.

Saat ini DPR sedang merampungkan Rancangan Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (RUU PPP), dimana dalam RUU PPP Pemerintah nantinya akan diamanatkan guna menetapkan jenis komoditas pertanian yang strategis berdasarkan pengaruh laju inflasi dan tingkat pengaruh komoditas pertanian tersebut terhadap pemenuhan hajat hidup orang banyak.

"Setelah penetapan komoditas strategis, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat menetapkan harga komoditas pertanian berdasarkan biaya produksi dan keuntungan yang seharusnya diterima oleh petani," tutur Rofi.

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads