Usaha Mikro Bakal Kena Pajak 0,5%, UKM 3%

Usaha Mikro Bakal Kena Pajak 0,5%, UKM 3%

- detikFinance
Jumat, 12 Agu 2011 10:25 WIB
Usaha Mikro Bakal Kena Pajak 0,5%, UKM 3%
Jakarta - Pemerintah akan mengenakan pajak sebesar 0,5 persen untuk usaha mikro dan 3 persen untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam membayar pajak.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany menyatakan pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) terkait penetapan pajak untuk usaha mikro dan UKM. Dalam pembicaraan sementara, Fuad menyatakan kedua belah pihak telah menyepakati adanya pengenaan pajak 0,5 persen untuk usaha mikro dan 3 persen untuk UKM.

"Desain kita kan ada dua, yang setengah persen mikro dan 3% UKM," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (11/8/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengenaan pajak tersebut, lanjut Fuad untuk usaha yang beromzet Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar. Di luar dari itu, maka akan dikenakan pajak 25 persen. Untuk usaha mikro, 0,5 persen tersebut adalah untuk Pajak Penghasilan (PPh). Sementara, untuk UKM 3 persen itu berupa PPh 2 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1 persen.

"Kalau ini kita bilang omzet karena umumnya UKM itu tidak punya pembukuan, makanya pakai omzet bukan profit. Makanya saya bilang ini kemudahan dalam metode pemotongan pajaknya juga, menghitungnya juga mudah, 3 persen dari omzet," ujarnya

Menurut Fuad, skema pemberian pajak tersebut merupakan fasilitas kemudahan pajak untuk UKM. Pasalnya, seharusnya usaha tersebut bisa dikenakan pajak 25 persen dari profit.

"Jangan bilang pajak UKM, tapi kemudahan untuk UKM. karena UMK musitunya tetep bayar pajak 25% klo dia badan. kalo orang pribadi kan paling rendah 5%. ini kita kan pakainya 3%," jelasnya.

Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan menyatakan hal tersebut hanya sebatas bentuk pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara dalam membayar pajak.

"Jangan lihat dari persentasenya yang penting dia bayar, sekadar bayar saja karena semua warga negara kan harus bayar pajak tapi di sisi lain kita juga harus bantu," tandasnya.

(nia/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads