Dirjen Pajak Fuad Rahmany menyatakan pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) terkait penetapan pajak untuk usaha mikro dan UKM. Dalam pembicaraan sementara, Fuad menyatakan kedua belah pihak telah menyepakati adanya pengenaan pajak 0,5 persen untuk usaha mikro dan 3 persen untuk UKM.
"Desain kita kan ada dua, yang setengah persen mikro dan 3% UKM," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (11/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ini kita bilang omzet karena umumnya UKM itu tidak punya pembukuan, makanya pakai omzet bukan profit. Makanya saya bilang ini kemudahan dalam metode pemotongan pajaknya juga, menghitungnya juga mudah, 3 persen dari omzet," ujarnya
Menurut Fuad, skema pemberian pajak tersebut merupakan fasilitas kemudahan pajak untuk UKM. Pasalnya, seharusnya usaha tersebut bisa dikenakan pajak 25 persen dari profit.
"Jangan bilang pajak UKM, tapi kemudahan untuk UKM. karena UMK musitunya tetep bayar pajak 25% klo dia badan. kalo orang pribadi kan paling rendah 5%. ini kita kan pakainya 3%," jelasnya.
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan menyatakan hal tersebut hanya sebatas bentuk pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara dalam membayar pajak.
"Jangan lihat dari persentasenya yang penting dia bayar, sekadar bayar saja karena semua warga negara kan harus bayar pajak tapi di sisi lain kita juga harus bantu," tandasnya.
(nia/qom)











































