Usai Lebaran, Aturan Asuransi Delay Pesawat Diterbitkan

Usai Lebaran, Aturan Asuransi Delay Pesawat Diterbitkan

- detikFinance
Sabtu, 13 Agu 2011 18:03 WIB
Jakarta - Keterlambatan jadwal penerbangan yang sering terjadi di Indonesia jadi makanan sehari-hari dan seringkali merugikan penumpang. Kementerian Perhubungan tengah menggodok aturan baru soal asuransi keterlambatan atau delay ini.

Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti mengatakan, saat ini aturan asuransi delay pesawat itu masih digodok pihak Kemenhub dan akan selesai usai lebaran nanti.

"Asuransi delay ini sudah ditetapkan di undang-undang. Saat ini sedang dibahas. Mudah-mudajhan nanti sesudah lebaran akan selesai," ujar Herry kepada detikFinance, Sabtu (13/8/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya saat ini sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 yang memuat soal kompensasi yang harus disediakan maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat. Dalam aturan tersebut diatur pembelian makanan dan penginapan jika delay pesawat terjadi. Namun implementasi di lapangan seringkali dilupakan.

"Aturan asuransi delay ini akan kita sosialisasikan kepada maskapai sehingga semua bisa menerapkannya," katanya.

Selain asuransi keterlambatan atau delay ini, barang bawaan penumpang yang masuk ke dalam bagasi juga wajib diasuransikan. Untuk menjamin bagi penumpang agar barang-barang yang dibawa oleh penumpang memiliki jaminan dari maskapai yang menerbangkannya.


(dnl/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads