Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti mengatakan, saat ini aturan asuransi delay pesawat itu masih digodok pihak Kemenhub dan akan selesai usai lebaran nanti.
"Asuransi delay ini sudah ditetapkan di undang-undang. Saat ini sedang dibahas. Mudah-mudajhan nanti sesudah lebaran akan selesai," ujar Herry kepada detikFinance, Sabtu (13/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan asuransi delay ini akan kita sosialisasikan kepada maskapai sehingga semua bisa menerapkannya," katanya.
Selain asuransi keterlambatan atau delay ini, barang bawaan penumpang yang masuk ke dalam bagasi juga wajib diasuransikan. Untuk menjamin bagi penumpang agar barang-barang yang dibawa oleh penumpang memiliki jaminan dari maskapai yang menerbangkannya.
(dnl/dnl)










































