Bitung Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, UU No 36 Perlu Diubah
Rabu, 30 Jun 2004 18:08 WIB
Jakarta - Menperindag Rini MS Soewandi mengusulkan mengamandemen UU No 36 tahun 2000 tentang perdagangan dan pelabuhan bebas sebelum kawasan Bitung dijadikan kawasan ekonomi khusus. Selain itu Menperindag berharap penetapan kawasan ekonomi khusus itu tidak untuk seluruh kawasan Bitung.Masalahnya menurut Rini dalam Pansus RUU Bintung dengan komisi V DPR RI, Rabu (30/6/2004) dalam pasal 1 UU No 36/2000 disebutkan bahwa kawasan berikat/bebas terlepas dari kepabeanan. "Ini tidak tepat. Yang namanya wilayah Republik Indonesia ini semua bagian dari kepabeanan sehingga kita minta itu direvisi," tegasnya.Rini lalu mencontohkan kawasan fre trade zone Sabang yang kelahiran UU-nya dinilai sangat tergesa-gesa karena dengan acuan UU NO 36 kawasan itu menjadi sangat bebas tidak ada batas antara industri dan perdagangan sehingga mobil bekas ke luar masuk di kawasan tersebut. Padahal kebijakan nasional Indonesia tidak memperbolehkan hal tersebut."Salah satu yang menyebabkan ini terjadi karena setelah UU Sabang lahir, lahirlah UU No 36 yang menyatakan kawasan perdagangan bebas terpisah dari wilayah kepabeanan sehingga tidak ada orang dari bea dan cukai yang bersedia mengurusi masalah kepabeanan disana sehingga segala macam barang masuk seperti senjata dan lainnya. Jadi saya minta ada amandemen UU No 36 karena menyesatkan dan membahayakan," tukas Rini.Selain menyoroti Sabang, Rini juga menyoroti kawasan bounded zone Batam dimana tidak ada kejelasan apakah kawasan tersebut merupakan free trade zone sehingga semua daerah di Batam dianggap bebas padahal luas wilayahnya mencakup 450 kilometer persegi.Rini lantas mencontohkan kawasan free trade zone di Shanghai dimana dari luas wilayah yang mencapai 500 kilometer persegi hanya 10 kilometer persegi saja yang benar-benar merupakan kawasan bebas."Kami ingin nantinya Bitung berkembang seperti yang diharapkan dalam hal Batam ini sulit dilakukan karena terlalu luas sehingga sekarang ini harus benar-benar diarahkan ke kondisi yang benar," tegasnya.Nantinya kawasan Bitung diharapkan menjadi kawasan industri bebas tidak termasuk perdagangannya sehingga tetap ada kepabeanan yang bisa mengontrol keluar masuknya barang.Sementara mengenai kemungkinan dijadikannya Bitung menjadi daerah penyelundupan baru, Rini mengatakan bebas atau tidaknya suatu kawasan tidak akan menjamin kawasan itu benar-benar bebas dari penyelundupan karena semuanya tergantung dari penegakan hukum.Dia lalu mencontohkan pelabuhan Tanjung Priok yang bukan merupakan kawasan bebas tapi selalu diwarnai oleh penyelundupan. "Soal penyelundupan memang lebih mudah terjadi di kawasan bebas. Tapi kalau kita menekankan area yang terbatas tentu kita berharap bisa mengurangi penyelundupan tersebut sehingga tidak terjadi seperti di Batam dimana barang bisa masuk darimana saja di seluruh kawasan tersebut," tuturnya.Selain masalah pembatasan wilayah, Rini juga meminta agar nantinya Bitung tetap menonjolkan masalah komersial sehingga tidak semuanya ditangani oleh pejabat daerah.
(san/)











































