UKM Pengedar Makanan Berformalin Diancam Penjara 5 Tahun

UKM Pengedar Makanan Berformalin Diancam Penjara 5 Tahun

- detikFinance
Senin, 15 Agu 2011 20:19 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menindak tegas Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memasok produk makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya ke pasar ritel modern. Sanksi yang akan dibebankan adalah 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

"Akan dikenakan sesuai dengan aturan perlindungan konsumen maksimum 5 tahun penjara dan Rp 2 miliar," demikian disampaikan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia dalam rakor Menteri Perdagangan di Hypermart Thamrin City, Jakarta, Senin (15/8/2011).

Nuzulia menambahkan, pihaknya masih akan memberi toleransi untuk UKM yang memang dinyatakan tidak sengaja dengan memasukan bahan berbahaya ke dalam produk buatannya. Namun, dirinya tidak aka mentolerir pelaku yang masih nakal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita pasti selediki dulu, kalau memang tidak sengaja kita beri pelajaran. Tapi kalau suda terus-terusan akan kita tindak," janjinya.

Di tempat yang sama, Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu menyebutkan, perlu adanya pembinaan kepada pelaku UKM yang produknya banyak diperjualbelikan di pasar ritel. Pembinaan tersebut untuk mengajarkan larangan penggunaan bahan berbahaya pada makanan.

"Yang penting pembinaan kepada UKM supaya mereka tidak meggunakan bahan pengawet yang tidak aman," jelasnya.

Mari juga berjanji, akan memberikan akses pasar untuk para UKM mendapatkan bahan baku makanan yang memang aman unuk dikonsumsi bagi masyarakat.

"Secara ketat kita atur dari produsen ke distributor sampai dengan industri penggunanya dan juga menyediakan akses kepada bahan pengawet yang aman," ucapnya.

(ade/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads