Seluruh PPN dan PPnBM di Batam Diberlakukan September
Kamis, 01 Jul 2004 17:09 WIB
Jakarta - Penetapan barang kena pajak, jasa kena pajak serta barang kena pajak yang selain kebutuhan ekspor yang akan dikenai PPN dan PPnBM di Batam di luar kendaraan bermotor, rokok dan hasil tambakau, minuman beralkohol dan barang elektronik diputuskan paling lambat diberlakukan 1 September 2004.Demikian siaran pers dari Departemen Keuangan (Depkeu) yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Depkeu Maurin Sitorus, Kamis (1/7/2004).Keputusan itu tertuang dalam PP No 63 tahun 2003 tentang perlakuan PPN dan PPnBM dikawasan berikat (bonded zones) dearah industri pulau Batam. Pengenaan PPN dan PPnBM itu sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2004 dimana untuk tahap pertama diberlakukan atas kendaraan bermotor, rokok dan hasil tembakau dan minuman beralkohol yang pengenaannya mulai 1 Januari 2004.Sedangkan tahap kedua terhitung mulai 1 Maret 2004 dimana PPN dan PPnBM dikenakan terhadap barang elektronik baik yang menggunakan bateri maupun listrik. Tahap selanjutnya sesuai keputusan Menkeu paling lama setiap enam bulan dalam hal ini paling lambat 1 September 2004.
(san/)











































