"Saya sampai sekarang ini belum ada laporan dari anggota Apindo yang keberatan atau ditunda soal THR. Jadi sejauh ini nggak ada persoalan soal THR," tegas Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi kepada detikFinance, Selasa (23/8/2011)
Sofjan menjelaskan sejak jauh-jauh hari pihaknya sudah menyurati para anggotanya soal waktu pembayaran THR. Para anggota Apindo diimbau membayar THR sebelum H-7 Lebaran atau paling lambat hari ini. "Kita sudah surati semua ke anggota," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan pelaksanaan satuan tugas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tingkat Pusat di Kantor Kemenakertrans telah menerima 17 pengaduan terkait THR yang berasal dari wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Semua permasalahan yang diadukan telah difasilitasi dengan Dinas Tenaga Kerja.
"Tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Saya tegaskan kembali agar para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7)," kata Muhaimin dalam keterangan tertulisnya.
Muhaimin menambahkan apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai THR dapat dibicarakan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan manajemen perusahaan. Bila terjadi hal-hal yang merugikan, para pekerja/buruh dan masyarakat dapat mengadukan permasalahannya kepada dinas-dinas tenaga kerja di daerah ataupun melaporkannya ke Posko THR Kemenakertrans.
"Kita mendahulukan penanganan masalah THR melalui jalur bipartit dan proses dialog. Jangan sampai perbedaan pendapat dan tuntutan THR mengakibatkan terganggunya proses produksi di perusahaan yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak," tegasnya.
Muhaimin menambahkan terkait dengan perusahan yang kesulitan membayar THR, ada dua cara penyelesaian, yaitu diselesaikan melalui dinas tenaga kerja di daerah, dan diteruskan kepada Kemenakertrans jika tidak bisa diselesaikan di daerah.
"Pada prinsipnya perusahan tetap harus bayar THR pekerja. Kalau kesulitan boleh ditunda, tapi tidak bisa lepas dari kewajiban membayarnya," serunya.
Ketentuan soal THR diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, mewajibkan pengusaha unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus.
THR Keagamaan diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
(hen/dnl)










































