Wuss! Toyota Libas Merek Toyoda

Wuss! Toyota Libas Merek Toyoda

- detikFinance
Kamis, 25 Agu 2011 13:10 WIB
Wuss! Toyota Libas Merek Toyoda
Jakarta - Toyota Motor Corporation kembali bisa meluncur bebas di jalanan. Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan pabrikan mobil raksasa asal Jepang yang menggugat merek accu Toyoda buatan pengusaha lokal, Lauw Ie Bing.

"Mengabulkan permohonan penggugat untuk seluruhnya," kata majelis hakim yang diketuai Yulman di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (25/8/2011).

Majelis hakim menilai, nama Toyoda memiliki persamaan pada pokoknya dengan Toyota. Kesamaan itu terletak pada bunyi pengucapan maupun penulisannya. Sehingga, merek Toyoda harus dicabut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membebankan biaya perkara ke pihak yang kalah," tambah Yulman.

Kuasa Hukum Toyota, Budianto mengaku senang atas putusan tersebut. Dalam sidang putusan yang dibacakan 20 menit itu, pihak tergugat tidak hadir. "Kami puas dengan putusan ini," ungkap Budiyanto usai sidang.

Menurut Budiyanto, Lauw Ie Bing merupakan pendaftar yang beritikad tidak baik. Persamaan kata dan penyebutan itu dapat menimbulkan kesan bahwa merek Toyota dan Toyoda memiliki hubungan yang erat.

"Persamaan tersebut dapat mengecoh konsumen," tutur Budianto.

Menurutnya, Lauw Ie Bing sengaja mendompleng ketenaran merek Toyota dengan memproduksi barang jenis accu atau baterai dan kelengkapannya menggunakan merek Toyoda. Lauw Ie Bing mendaftarkan merek Toyoda ke Dirjen HAKI pada tanggal 14 Mei 2010.

Adapun merek Toyota sendiri sudah terdaftar di Indonesia sejak 10 September 1990 dan kembali diperbaharui pada 3 Maret 1993.

(asp/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads