Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bhakti ketika ditemui di kediaman Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (31/8/2011).
"Kalau delay agak berkurang. Kita sudah atur mereka dan sepertinya sudah lebih bagus. Aturan asuransi delay kan 3 bulan lagi baru diterapkan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara umum delay tetap ada, karena banyak maskapai pendatang baru," jelas Herry.
Intinya, Permenhub itu menekankan tanggung jawab pengangkut udara terhadap penumpang, termasuk keterlambatan, bagasi tercatat yang hilang atau rusak, hingga asuransi penumpang yang meninggal, luka-luka dan cacat tetap.
Sementara untuk bagasi tercatat yang hilang, maskapai harus memberikan ganti rugi Rp 200 ribu per kilogram, maksimum Rp 4 juta. Sedangkan untuk kargo yang hilang, pengangkut wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 100.000 per kilogram, dan untuk kargo yang rusak wajib diberikan ganti rugi sebesar Rp 50.000 per kilogram.
Selama ini mengenai keterlambatan pesawat dan kompensasi yang harus diberikan, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2008. Permenhub tersebut mengatur tentang maskapai yang harus memberikan camilan, makan besar hingga penginapan bila keterlambatan mencapai waktu tertentu.
Jumlah Pemudik Pesawat Meningkat
Selain itu dalam kesempatan tersebut, Herry juga menambahkan jumlah pemudik yang menggunakan pesawat pada lebaran tahun ini semakin meningkat. Jumlah peningkatannya mencapai 25% atau di atas prediksi awal yang sebesar 15% peningkatannya.
Menurut Herry, peningkatan jumlah pemudik lewat pesawat ini karena banyak pemudik yang beralih dari kereta api ke pesawat.
"Sudah ada 200 lebih penambahan jadwal penerbangan dari para maskapai. Ini berlaku dari H-7 sampai H+7," tukas Herry.
(dnl/dnl)











































