Bandara Soetta Kenakan Tarif Inspeksi Kargo Rp 250/Kg

Bandara Soetta Kenakan Tarif Inspeksi Kargo Rp 250/Kg

- detikFinance
Minggu, 04 Sep 2011 11:02 WIB
Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) cabang Bandara Soekarno-Hatta mulai mengoperasikan keagenan inspeksi (Regulated Agent/RA) terhitung tanggal 3 September 2011. Sesuai pelaksanaan aturan RA tersebut untuk meningkatkan keamanan penerbangan, nantinya seluruh kargo yang akan diangkut dalam pesawat harus diperiksa oleh RA.

Pengoperasian keagenan inspeksi tersebut merujuk pada Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No: AU/9392/DKP.926/VII/2011 tertanggal 25 Agustus 2011, tentang Pemberian Izin PT Angkasa Pura II sebagai Regulated Agent Sementara.

"Sertifikat izin pengoperasian RA yang diberikan Dirjen Perhubungan Udara kepada AP II berlaku selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal penerbitan," ungkap Senior General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) cabang Bandara Soekarno-Hatta, Sudaryanto dalam siaran persnya kepada detikFinance di Jakarta, Minggu (4/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kurun waktu tiga bulan tersebut diberikan seiring dilakukannya pembentukan badan hukum baru berbentuk perseroan terbatas (PT) oleh Angkasa Pura II sebagai pengelola RA ke depan. Saat ini, status badan hukum RA yang dikelola AP II adalah unit bisnis strategis (SBU) yang berada di dalam struktur organisasi Kantor Cabang Bandara Soekarno-Hatta.

Sudaryanto menambahkan, selama masa awal pengoperasian hingga maksimal enam bulan ke depan, AP II akan mengenakan tarif jasa inspeksi dengan harga paket promosi sebesar Rp 250/kg.

Tarif yang dilegitimasi Dirjen Perhubungan Udara tersebut, antara lain mencakup biaya Security Charge, biaya loading/unloading, biaya penggunaan fasilitas, serta biaya distribusi dari area inspeksi ke Gudang Lini 1.

"Lokasi Regulated Agent AP II berada di area Gudang Duty Free, di dalam kawasan Pergudangan Bandar Udara Soekarno-Hatta," imbuhnya.

Sudaryanto menambahkan, dalam satu waktu pemeriksaan sekaligus, kapasitas kegiatan inspeksi AP II di Bandara Soekarno-Hatta tersedia untuk lima kendaraan.

"Sesuai dengan jumlah ketersediaan peralatan X-Ray di lokasi inspeksi, yaitu sebanyak lima unit," ujarnya.

Khusus pemeriksaan antara pukul 20.00 - 05.00 WIB yang merupakan masa-masa padat (peak), pemeriksaan kargo yang dilayani adalah kargo dari agent/shipper yang telah melakukan pemesanan (konfirmasi) pemeriksaan selambatnya 1 jam sebelum melakukan pemeriksaan dilaksanakan.

Selanjutnya, pemeriksaan akan dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan pada saat pemesanan, serta melihat kapasitas area inspeksi yang tersedia agar tidak terjadi penumpukan.

"Jadi, kita pakai sistem booking untuk memudahkan pengaturan waktunya," paparnya.

Sudaryanto menegaskan, keagenan inspeksi AP II hanya menerima barang-barang yang telah memenuhi kriteria dan ketentuan keselamatan penerbangan serta hukum tentang barang-barang yang dilarang pemerintah maupun aturan internasional.

Antara lain, barang yang akan diperiksa telah dilengkapi dengan airway bill atau Surat Muatan Udara (SMU) dan dikemas sesuai ketentuan penerbangan (ready for carried).

"Kalau ada barang yang masuk tanpa memenuhi ketentuan itu, akan kami tolak. Karena apa yang kami lakukan ini dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor 255/2011 perihal Pemeriksaan Keamanan terhadap Kargo dan Pos yang akan Diangkut dengan Pesawat Udara di Bandara Soekarno-Hatta, yang berlaku mulai 3 September 2011," tegasnya

(dru/dru)

Hide Ads