Kepala BPJT Ahmad Gani Gazali mengatakan, besaran penyesuaian tarif tol saat ini masih dalam proses. Yakni akan disesuaikan dengan data inflasi yang diperolehnya dari Badan Pusat Statistik (BPS) periode 1 Agustus 2009-31 Juli 2011. Tapi tetap akan diberlakukan bulan ini, sesuai SK Menteri PU yang nanti akan dikeluarkan.
"Kami baru dapat data mentah dari BPS. Yakni, inflasi rata-rata sekiar 7,58-12,48 %. masih banyak dan disesuaikan dengan daerah masing-masing. Diperkirakan besaran penyesuaian tarif tol sebesar 11-13%. Ada kemungkinan akan jauh lebih rendah dari hitungan semula," kata Gani seperti dikutip dari situs Kementerian Pekerjaan Umum, Senin (5/9/2011)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Di UU itu disebutkan, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun yang disesuaikan dengan inflasi. Kenaikan yang dilakukan secara berkala itu dimaksudkan untuk mempertahankan internal rate of return atau pengembalian investasi.
"Sekarang masih dalam perhitungan, mudah-mudahan segera SK (surat keputusan) menteri PU (pekerjaan umum)-nya," ujarnya.
(hen/dnl)











































