"Keputusannya tanya Pak Menteri (Menteri Keuangan), masa mundur, cepet bener mundur, kita maju terus lah, untuk republik kita nggak mundur, tapi kalau delay pembayarannya so pasti delay, tapi kita nggak mundur dari bisnis itu, maju terus," tegas Kepala PIP Soritaon Siregar saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (9/9/2011).
Soritaon menyatakan berdasarkan sales and purchase agreement, batas waktu perjanjian pembelian saham Newmont oleh pemerintah adalah 6 bulan sejak perjanjian itu ditandatangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika melewati batas waktu tersebut, lanjut Soritaon, maka pemerintah perlu melakukan negosiasi kembali.
"Kalau nggak selesai renegosiasi lagi, ngomong lagi, tapi bukan harga baru lagi," ujarnya.
Sampai saat ini, Soritaon menyatakan pihaknya tengah menunggu hasil audit investigasi BPK. Setelah audit tersebut selesai maka diharapkan pihaknya bisa melakukan pembelian saham tersebut.
"Nunggu BPK, sudah diperiksa BPK, kita menunggu hasilnya," pungkasnya.
Sesuai kontrak karya, pemegang saham asing Newmont diwajibkan mendivestasikan 51% saham asingnya yang berjumlah 80% itu ke pihak nasional dengan jadwal paling akhir seharusnya Maret 2010.
Sebanyak 20% sudah dikuasai nasional melalui Pukuafu, sehingga Newmont mesti mendivestasikan 31% sisanya. Jadwal divestasi 31% saham Newmont sesuai kontrak karya adalah 3% Maret 2006, 7% Maret 2007, 7% Maret 2008, 7% Maret 2009, dan 7% di Maret 2010.
Dari sisa 31% jatah divestasi, sebanyak 24% jatuh ke tangan konsorsium MDB, sementara 7% sudah dibeli pemerintah pusat dengan nilai US$ 246,8 juta. Pembelian oleh pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) itulah yang kemudian memicu konflik antara menteri keuangan Agus Martowardojo dan DPR, dan selanjutnya diputuskan untuk dilakukan audit investigasi.
(nia/qom)










































