FATF Belum Keluarkan RI dari Daftar Negara Tak Kooperatif

FATF Belum Keluarkan RI dari Daftar Negara Tak Kooperatif

- detikFinance
Selasa, 06 Jul 2004 13:02 WIB
Jakarta - Indonesia hingga kini masih terperangkap dalam daftar Financial Action Task Force (FATF) sebagai negara yang tidak kooperatif terhadap pelaksanaan rezim anti pencucian uang. FATF menilai Indonesia belum sepenuhnya berhasil menjalankan amanat UU Pencucian Uang.Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terhadap penerapan UU Pencucian Uang ini juga masih rendah. Demikian disampaikan Kepala PPATK Yunus Husein dan Wakil Kepala PPATK I Made Satguna dalam diskusi dengan wartawan keuangan dan moneter di Gedung BI, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Selasa, (6/7/2004).Saat ini, kata Yunus, ada tiga rekomendasi dari FATF agar Indonesia bisa ke luar dari daftar negatif tersebut. Pertama, menuntaskan UU Mutual Legal Assistance. Kedua, meningkatkan kepatuhan PJK baik menyangkut penerapan Know Your Customer maupun pelaporan ke PPATK. Dan, ketiga, meningkatkan kinerja aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus-kasus tindak pidana pencucian uang.Yunus mencontohkan, dibanding dengan negara sekecil Ukraina, Indonesia jauh tertinggal dalam tingkat kepatuhan PJK dalam melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan.Hingga 6 Juli 2004, ungkapnya, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diterima PPATK hanya 741 kasus yang berasal dari 45 bank umum, lima non bank dan tiga pedagang valas. Dari jumlah tersebut sebanyak 295 kasus telah diteruskan kepada penyidik.Dari kasus yang diterima tersebut, prosentase terbanyak terkait dengan penipuan yang mencapai 53 kasus (44,5 persen), kejahatan perbankan 19 kasus (15,9 persen), korupsi 16 kasus (13,5 persen), teroris lima kasus (4,3 persen), pemalsuan dokumen empat kasus (3,4 persen), dan yang tidak teridentifikasi jenis kejahatannya 12 kasus (10,1 persen).Ditambahkan I Made Satguna, angka Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) yang masuk ke PPATK sangat kecil dibanding dengan Ukraina, di mana di negara tersebut selama enam bulan pertama tahun 2004 telah menerima 244 ribu kasus. Bahkan, di negara tersebut telah diterapkan sanksi yang tegas bagi PJK yang tidak melaporkan transaksi mencurigakan.Di Indonesia, lanjutnya, PJK belum antusias melaporkan karena memang saat ini belum dilakukan compliance audit sehingga PJK tenang-tenang saja karena belum adanya pemeriksaan.Karenanya, dalam waktu dekat PPATK yang bekerjkasama dengan BI dan Bapepam akan segera mengeluarkan manual pelaksaan compliance audit tersebut. (mi/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads