Salah satu klausulnya adalah menghapus bea masuk impor (0%) jeruk kino Pakistan yang selama ini dikenakan bea masuk 15-20% di Indonesia. Meskipun disaat yang bersamaan produk sawit Indonesia yang selama ini dikenakan tarif tinggi di Pakistan akan dipangkas menjadi hanya 5%.
Kalangan importir buah di dalam negeri mengatakan penghapusan bea masuk jeruk kino asal Pakistan bisa signifikan terkait harga produk mereka di dalam negeri. Selama ini jeruk sejenis asal China sudah dikenakan bea masuk 0%, dengan adanya PTA itu maka persaingan jeruk impor semakin ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyebabnya, ekonomi biaya tinggi di pelabuhan seperti Tanjung Priok belum tentu membuat penghapusan bea masuk impor bisa menekan harga jeruk kino di pasar dalam negeri bisa lebih murah.
"Memangnya di Tanjung Priok pungutan nggak banyak?, ada yang namanya 'Republik Tanjung Priok' maunya dewe-dewe, banyak hal tergantung di Tanjung Priok ada bea cukai, ada polisi mereka bisa memeriksa kontainer dengan alasan mencegah penyelundupan, ada karantina, memangnya nggak nyogok kiri-kanan," kata sumber tersebut kepada detikFinance, Senin (19/9/2011)
Ia menuding perjanjian tersebut tidak sepenuhnya disepakati oleh pemerintah dalam hal ini antara kementerian perdagangan dan kementerian pertanian. Menurutnya kedua kementerian itu belum mencapai titik temu soal pembebasan bea masuk jeruk kino. Maklum saja, kementerian pertanian mempunyai kepentingan untuk mengamankan pasar jeruk lokal dari serbuan jeruk impor.
Menanggapi hal tersebut Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami menjelaskan kerjasama PTA dengan Pakistan bukan hanya soal penghapusan tarif jeruk kino Pakistan dan sawit Indonesia saja, namun mencakup ratusan produk lainnya.
"Bukan hanya sawit dan kino, ada sekitar 290 produk (tariff line) yang disetujui untuk Indonesia dan 210 produk (tariff line) yang disetujui untuk Pakistan.
kementerian pertanian selalu terlibat dalam perundingan tersebut dan bahkan memberikan persetujuannya," kata Gusmardi.
Dihubungi terpisah Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kementan Zaenal Bachruddin mengaku belum tahu persis kesepakatan yang telah tertuang dalam PTA. Namun berdasarkan sikap pihaknya saat perundingan beberapa waktu lalu, kementeriannya setuju terhadap penghapusan bea masuk jeruk kino asalkan Pakistan mengenakan tarif bea masuk yang sama antara produk sawit Indonesia dan Malaysia.
"Dulu kita dilibatkan, kita setuju bea masuk jeruk kino 0% tapi dengan catatan bea masuk CPO kita sama dengan Malaysia ketika masuk pasar Pakistan," katanya.
Pihak kementerian perdagangan melalui Gusmardi menegaskan permintaan yang disampaikan oleh kementerian pertanian sudah masuk dalam kesepakatan PTA dengan Pakistan khususnya soal kompensasi antara produk sawit dan jeruk kino terkait kesamaan tarif CPO Indonesia dan Malaysia di Pakistan."Pasti sudah," tegas Gusmardi.
Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar bersama Dirjen Kerjama Perdagangan Internasional Gusmardi Bustami dan Duta Besar Indonesia untuk Pakistan Ishak Latuconsina, Jumat lalu (16/9/2011) menandatangani Nota Kesepahaman Perdagangan Indonesia-Pakistan (Preferential Trade Agreement) dengan Wakil Menteri Perdagangan Pakistan Zafar Mahmood yang didampingi oleh Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Sanaullah di Kantor Kementerian Perdagangan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilakukan setelah delegasi kedua negara melakukan negosiasi selama dua hari (15-16/9) dalam Pertemuan Kedelapan Komite Negosiasi Perdagangan tentang Perjanjian Perdagangan Preferensial Indonesia-Pakistan.
(hen/dnl)