BI Wajibkan SDM Bank Miliki Sertifikasi Risiko
Rabu, 07 Jul 2004 10:57 WIB
Jakarta -
Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh pelaku perbankan nasional yang tugas dan tanggung jawabnya terkait dengan manajemen risiko memiliki sertifikasi manajer risiko sesuai golongan jabatannya.Program sertifikasi ini disusun oleh BI dan Indonesian Risk Professional Association (IRPA). Peluncuran program sertifikasi risk manajemen ini diresmikan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah di Gedung BI, JL.MH. Thamrin, Jakarta, Rabu, (7/7/2004). Dalam sambutan peresmian sertifikasi risiko itu, Deputi Gubernur BI Maman Sumantri mengatakan, program ini bertujuan mencetak SDM yang berkualitas dan memiliki kompetensi di bidang manajemen risiko serta standar profesi dan kode etik yang baik untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko dan corporate governance perbankan Indonesia.Program ini dibuat dalam lima tingkatan sesuai kebutuhan kemampuan SDM dan bidang manajemen risiko untuk berbagai jabatan. Selanjutnya aspek-aspek yang akan dinilai dalam sertifiaksi ini adalah pengalaman kerja di industri perbankan, pengetahuan, ketrampilan, sikap dan pengalaman.Program ini terdiri dari program reguler dan eksekutif. Untuk program reguler sertifikasi akan mulai dubuka pada tahun 2005, dan penilaian dilaksanakan dalam bentuk ujian atau wawancara. Sedangkan untuk program eksekutif adalah program khusus dalam rangka sertifikasi manajer risiko bagi direksi bank umum atau pejabat lain yang ditunjuk.Khusus untuk program ini akan diselenggarakan dalam bentuk seminar intensif selama lebih kurang lima hari kerja pada kota dan negara yang ditentukan. "Dalam masa transisi implementasi program sertifikasi manajemen risiko, program eksekutif wajib diikuti oleh direksi bank umum yang membidangi manajemen risiko serta pejabat lain yang dapat ditentukan," kata Maman.Sementara, Gubernur BI Burhanuddin Abdullah mengatakan, saat ini baru BI saja sebagai otoritas perbankan yang menetapkan program sertifikasi risk manajer sebagai suatu kewajiban formal yang mengikat industri perbankan yang diawasinya. Menurut Burhan, sertifikasi ini merupakan salah satu implementasi dari pilar keempat Arsitektur Perbankan Indonesia (API).
(mi/)










































