Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar dikabarkan akan terkena reshuffle kabinet. Tak hanya itu, menteri BUMN yang baru kabarnya akan melakukan perombakan direksi dan komisaris perusahaan plat merah.
Namun, menurut mantan Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu, pergantian direksi BUMN tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa alasan yang jelas. Pasalnya, masa jabatan direksi diatur dalam Undang-undang (UU) BUMN.
"Mekanisme penggantian menteri tidak bisa disatukan atau disamakan dengan mekanisme penggantian Direksi BUMN karena UU yang mendasarinya berbeda," katanya kepada detikFinance, Kamis (22/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, dalam UU BUMN disebutkan masa jabatan Direksi BUMN adalah 5 tahun, namun bisa diganti sebelum masa jabatan habis dengan menyebutkan alasan penggantian tersebut. Jika direksi tersebut keberatan dicopot sebelum waktunya, ia punya hak untuk menggugat.
"Tidak sedikit mantan Direksi BUMN yang menggugat jika dilakukan penggantian tidak sesuai dengan UU. Dalam UU disebutkan bahwa selain organ korporasi tidak bisa intervensi. Organ korporasi adalah RUPS, Dekom, dan Direksi," ucapnya.
Alasan-alasan yang bisa menyebabkan pergantian direksi, kata Said, salah satunya adalah kinerja yang tidak sesuai dengan kontrak. Atau memang direksi yang bersangkutan menerima untuk diganti.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipastikan bakal melakukan perombakan atau reshuffle kabinet. Tapi tak hanya menteri, direksi-direksi BUMN juga bakal dirombak dengan tujuan mempercepat akselerasi ekonomi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chairul Tanjung di Kantor Lemhanas, Jakarta, Rabu (21/9/2011).
"Jadi begini presiden pasti punya prioritas. Saya bicara dengan presiden kemarin dan presiden menyatakan begini: Saya akan melakukan reshuffle sekali ini lagi dan sekali ini saja. Kenapa? Supaya sisa 3 tahun ke depan bisa full speed," jelas pemilik Para Grup ini. (ang/dnl)











































