Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan akan ada 14 ruas tol yang tarifnya dinaikkan mulai akhir bulan ini. Awalnya hanya
10 ruas tol yang akan naik, tapi setelah evaluasi ternyata ada 14 ruas.
Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Ahmad Ghani Ghazali kepada
detikFinance, Sabtu (24/9/2011).
"Iya benar ada 14," ujar Gani singkat menjawab pertanyaan soal kenaikan 14 ruas tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Gani belum membeberkan berapa kenaikan tarif tol yang akan diterapkan oleh pemerintah. Selain itu kenaikan tarif ini juga masih menunggu keluarnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum.
Adapun 14 ruas tol yang akan dinaikkan tarifnya adalah:
- Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (panjang 59 km)
- Tol Jakarta-Tangerang (33 km)
- Tol dalam kota Padalarang-Cileunyi (64,4 km)
- Tol Semarang Seksi A,B,C (24,75 km)
- Tol Surabaya-Gempol (49 km)
- Tol Palimanan-Kanci (26,3 km)
- Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang/Cipularang (58,5 km)
- Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (42,70 km)
- Tol Serpong-Pondok Aren (7,25 km)
- Tol Tangerang-Merak (72,45 km)
- Tol Ujung Pandang tahap I dan II (6,05 km)
- Tol Ulujami-Bintaro (5,55 km).
- Tol Dalam Kota
- Lingkar Luar Jakarta
Penyesuaian tarif tol selama ini merujuk pada pasal 48 Undang-Undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, khususnya pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 tahun sekali dan disesuaikan dengan inflasi. Dari perhitungan operator jalan tol, PT Jasa Marga Tbk, rencananya kenaikan tarif jalan tol ini akan berada di kisaran 11 persen hingga 12 persen.
(dnl/dnl)