Ketemu Pegawai Kemenkeu Nakal? Laporkan via Online

Ketemu Pegawai Kemenkeu Nakal? Laporkan via Online

- detikFinance
Rabu, 05 Okt 2011 17:41 WIB
Jakarta - Menemui pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang nakal? Laporkan! Pihak Kemenkeu telah menyediakan website yang khusus untuk menampung pengaduan atau pelanggaran yang dilakukan pegawainya.

Masyarakat kini bisa melaporkan pegawai Kementerian Keuangan yang berindikasi melakukan pelanggaran disiplin secara. online. Selain masyarakat, pegawai Kemenkeu juga bisa melaporkan jika di lingkungannya ada pegawai lain yang berindikasi melanggar disipilin. Hal ini terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Masyarakat dan pegawai bisa jadi whistleblower kapan pun dan di mana pun," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Sonny Loho, dalam peluncuran aplikasi Whistleblowing System (WISE) oleh Menkeu Agus Martowardojo di Gedung Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (5/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sonny mengatakan, Kemenkeu sangat menghargai laporan dan informasi dari masyarakat terkait dengan indikasi pelanggaran disiplin ini.

"WISE ini berjalan secara transparan dan akuntabel," ujarnya.

Program ini terkait pula dengan upaya Kemenkeu untuk terus meningkatkan kinerja dan integritas pegawainya. Sonny menambahkan Kemenkeu juga memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal ini kemudahan dalam pelaporan indikasi pelanggaran disiplin.

Menurut Sonny, WISE merupakan aplikasi penanganan pelaporan pelanggaran atau pengaduan yang baru pertama kali diterapkan oleh lembaga pemerintah. Artinya, Kemenkeu menjadi pelopor penggunaan aplikasi pelaporan ini. WISE bisa diakses melalui laman www.wise.depkeu.go.id.

Masyarakat atau pegawai Kemenkeu bisa menyampaikan pengaduan secara mudah, langsung, cepat, dan biayanya murah. Pelapor dapat memonitor tindak lanjut dari pengaduan. Masyarakat atau pegawai tak perlu khawatir identitasnya terbongkar. Kemenkeu juga akan mempublikasikan hasil penanganan pengaduan ke masyarakat.

Selama 2010, Kemenkeu telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 890 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran baik ringan maupun berat. Dari jumlah itu, 24 pegawai diberhentikan secara hormat dan tidak hormat. Pemberian hukuman adalah tindak lanjut dari pengaduan pegawai lain dan masyarakat luas.

(nia/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads