"Waralaba asing yang masuk di Indonesia itu lebih banyak membangun gerai usaha sendiri. Itu jelas secara prinsip bertentangan dengan PP (Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2007 soal Waralaba) itu nggak pernah ditegor," kata Ketua Komite Tetap Wali Amir Karamoy di sela-sela acara Franchise & License Expo Indonesia 2011 di JCC, Jakarta, Jumat (14/10/2011)
Ia mengatakan hal ini adalah salah satu contoh lemahnya pengawasan pemerintah dalam mengawasi waralaba asing. Amir menegaskan bahwa para pejabat di daerah termasuk di pusat yang biasa menangani waralaba tak paham penuh soal regulasi waralaba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manurutnya kondisi ini semakin ironis, karena kenyataanya banyak waralaba lokal sudah dilarang di beberapa daerah karena usaha ini dianggap sebagai ritel. Ia mencontohkan sudah ada walikota dan bupati yang melarang, waralaba memiliki citra buruk di mata beberapa pemda.
"Wali dan Kadin risau, karena regulasinya tidak baik karena sosialisasi kurang edukasi kurang. Makanya dalam sambutan Indonesia butuh prinsip fair business Itu harus berlaku ke semua sektor," tegas Amir.
Kasus waralaba asing yang masih enggan menawarkan waralaba antaralain 7-Eleven. Manajemen PT Modern Putra Indonesia pemegang lisensi 7-Eleven, jelas-jelas menyatakan belum berniat membuka franchise (waralaba) atau cabang yang nantinya dimiliki dibawah pihak lain. 7-Eleven masih akan bernaung hanya dibawah Modern Putra Indonesia dengan terus melebarkan ekspansinya.
(hen/dnl)