SBY Minta Gedung Pemerintah Maksimal 8 Lantai

SBY Minta Gedung Pemerintah Maksimal 8 Lantai

- detikFinance
Senin, 24 Okt 2011 18:41 WIB
Jakarta - Presiden SBY mengeluarkan aturan tentang pembangunan bangunan gedung negara dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpers). Gedung negara maksimal hanya boleh 8 lantai.

Demikian isi Perpres No.73 Tahun 2011 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dikutip, Senin (24/10/2011).

"Pembangunan bangunan gedung negara sebagai bagian dari proses penyelenggaraan bangunan gedung negara harus dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, hemat, tidak berlebihan, dan ramah lingkungan," demikian isi Perpres itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal 10 Perpres yang diteken SBY pada 11 Oktober 2011 tersebut dikatakan, jumlah lantai bangunan gedung negara ditetapkan paling banyak 8 lantai.

"Bangunan gedung negara yang dibangun lebih dari 8 lantai harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri," demikian isi Perpres itu.

Sementara jumlah lantai rumah dinas negara ditetapkan paling banyak dibangun 2 lantai.

Dalam Perpres itu disampaikan, pembangunan gedung pemerintah yang pendanaannya bersumber dari APBN harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Selain itu, Perpres ini juga mengatur soal biaya perawatan gedung pemerintahan yang besarannya sesuai dengan tingkat kerusakan, yaitu:


  • kerusakan ringan
  • kerusakan sedang
  • kerusakan berat
Untuk tingkat kerusakan ringan, biaya perawatan paling banyak 30% dari biaya pembangunan gedung tahun berjalan.

Lalu untuk tingkat kerusakan sedang, biaya perawatan adalah 45% dari biaya pembangunan gedung tahun berjalan.

Kemudian tingkat kerusakan berat, biaya perawatan adalah 65% dari biaya pembangunan gedung tahun berjalan.

Sementara biaya perawatan bangunan gedung negara yang termasuk kategori bangunan cagar budaya, besarnya biaya perawatan dihitung sesuai dengan kebutuhan nyata.

Dalam Perpres ini disampaikan, peraturan teknis untuk pembangunan gedung pemerintah ini harus diatur dalam peraturan menteri paling lama 6 bulan sejak Perpres ini diterbitkan. Aturan ini berlaku sejak 11 Oktober 2011.


(dnl/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads