DPR Bentuk Panja Gula Ilegal dan Airport Tax
Rabu, 14 Jul 2004 19:05 WIB
Jakarta -
Komisi V DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) gula impor ilegal dan Panja Angkasa Pura untuk menyelidiki dugaan penyelewengan airport tax di Bandara Soekarno-Hatta.Keputusan ini dihasilkan dalam rapat pleno komisi V, Rabu (14/7/2004). Seperti diketahui, dalam sidak Komisi V beberapa waktu lalu ditemukan boarding pass yang diberi stiker bernomor, dan adanya boarding pass yang tidak bernomor.Komisi V DPR Alvin Lie mengatakan kecurigaan Komisi V akan dugaan penyelewengan airport tax semakin menjadi setelah dilakukan pemanggilan terhadap Dirut Angkasa Pura II Edie Haryanto pada Selasa, (13/7/2004), lalu.Penjelasan yang diberikan Edie, menurutnya, tidak memuaskan. "Pada saat sidak ada pejabat Angkasa Pura yang mengatakan, bahwa penghapusan nomor stiker telah dilakukan sejak Maret 2004, di samping itu juga dikatakan bahwa stiker tersebut tidak memiliki nilai kuasi (berharga seperti uang)," kata Alvin .Sementara itu,pembentukan panja gula ilegal diputuskan setelah melalui perdebatan yang cukup panjang. "Masalah gula ini cukup serius, karena kita telah dirugikan oleh ulah penyelundup.Dan sampai sekarang pemeriksaan pihak kepolisian juga belum ada titik terang," ujarnya.
(ton/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































