Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya piutang pajak yang kadaluarsa. Kedepan, Ditjen Pajak secara konsisten akan melakukan 3 hal guna menyelesaikan permasalahan piutang ini.
Pertama, lebih mengintensifkan proses penagihan baik secara persuasif maupun secara aktif kepada para penunggak pajak melalui Kantor Palayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penagihan secara aktif ini meliputi kegiatan pencarian data melalui sumber data eksternal, pemblokiran rekening penunggak pajak, melakukan Cegah dan Tangkal (Cekal) terhadap penunggak pajak dan tindakan paksa badan (gijzeling) terhadap penunggak pajak dengan kondisi tertentu," ujarnya dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Minggu (13/11/2011).
Kedua, lanjut Dedi, pihaknya akan menyempurnakan Sistem Informasi Data Piutang Pajak Nasional yang memungkinkan dilakukannya monitoring perkembangan data piutang pajak di seluruh kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia.
"Dengan sistem ini, piutang pajak yang akan memasuki masa daluarsa dapat diketahui dan diantisipasi sejak dini," tegasnya.
Terakhir, Dedi menegaskan pihak Ditjen Pajak akan meningkatkan kompetensi juru sita pajak melalui pendidikan dan latihan yang berkesinambungan dan melakukan penilaian kinerja kantor pelayanan pajak berbasis kinerja penagihan pajak.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hampir tiap tahun Kementerian Keuangan menerbitkan status kadaluarsa pajak. KPK menyoroti hal ini karena merugikan negara triliunan rupiah per tahunnya sebagai imbas dari utang-utang perusahaan asing atau lokal yang tidak pernah ditagih.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar, menjelaskan Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk menetapkan kadaluarsa pajak. Kementerian Keuangan menyatakan demikian setelah tidak sanggup menagih utang-utang pajak dari perusahaan asing dan lokal selama puluhan tahun.
(nia/dru)











































