"Kemenhut (kementerian kehutanan) sebenarnya sudah menjanjikan, tapi lahannya di mana belum jelas. Saya berharap juga lahan terlantar yang dijanjikan dari BPN," ujar Mentan Suswono di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/12/2011).
Menurutnya janji adanya tambahan lahan pertanian baru sebesar 2 juta hektar sudah disampaikan sejak awal masa tugas KIB II. Lahan tersebut berasal dari 7,3 juta hektar lahan terlantar yang lokasinnya tersebar di beberapa titik di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mentan menjelaskan, tambahan lahan pertanian baru sangat penting untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional. Bukan hanya untuk lahan pertanian padi, tapi juga kedelai, tebu dan lain-lain komoditas pangan yang selama ini masih belum mencukupi kebutuhan dalam negeri sehingga terpaksa impor kebutuhan pangan.
Langkah mencegah alih fungsi lahan, lanjut Suswono, juga tidak mudah dilakukan meski sudah ada payung hukumnya, yaitu UU 41/2009. Pelaksanaan UU tersebut di daerah tidak bisa efektif dengan alasan belum adanya peraturan daerah penetapan wilayah pertanian berkelanjutan di samping tuntutan pengadaan pengadaan properti yang dibutuhkan warga masyarakat.
"UU ini relatif mandul. Sebetulnya konversi lahan untuk perumahan dan kegiatan ekonomi bisa dilakukan lahan yang bukan lahan produktif. Harusnya begitu," katanya.
(lh/hen)










































