Efisiensi Jelang Akhir Tahun: Perjalanan Dinas Dipangkas-Rapat Daring

Efisiensi Jelang Akhir Tahun: Perjalanan Dinas Dipangkas-Rapat Daring

Andi Hidayat - detikFinance
Sabtu, 10 Okt 2026 07:30 WIB
Bank Indonesia mencatat hingga akhir April 2013 jumlah uang kartal (uang tunai) yang beredar mencapai Rp 392,2 triliun. Menurut pejabat BI, kebutuhan uang tunai itu akan terus meningkat memasuki bulan Ramadan dan Lebaran mendatang. File/detikFoto.
Ilustrasi.Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026. Isinya, meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) melakukan efisiensi perjalanan dinas hingga kegiatan rapat.

Dalam surat tersebut, Kemenkeu meminta kementerian/lembaga menghemat 30% dari anggaran perjalanan dinas yang belum terpakai.

Penghematan dilakukan dengan mengoptimalkan rapat daring, membatasi perjalanan yang tidak prioritas, serta mengurangi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan penghematan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas sebesar 30% dari pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan," tulis surat edaran tersebut, dikutip Jumat (9/10/2026).

Namun, langkah ini tetap harus memperhatikan kelancaran tugas dan pelaksanaan program prioritas. Anggaran perjalanan dinas yang dihemat juga harus dicatat sebagai blokir pada Halaman IV DIPA dengan menggunakan kode 9 (automatic adjustment).

ADVERTISEMENT

Kemenkeu juga meminta penundaan belanja pendukung aparatur yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026, meliputi pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan rumah dinas, serta renovasi atau rehabilitasi gedung dan kantor.

Anggaran yang ditunda harus dicatat sebagai blokir pada Halaman IV DIPA dengan kode 9 (*automatic adjustment*), kecuali untuk belanja yang masuk dalam ketentuan pengecualian.

Direktur Jenderal Anggaran Sudarto menjelaskan kebijakan efisiensi diambil untuk menjaga fokus APBN yang menumbuhkan dan melindungi, serta pengelolaan belanja negara harus fokus pada target yang telah ditetapkan.

"Prinsipnya bahwa kebijakan tersebut adalah merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang 2026, terutama melalui dikeluarkannya surat S-98 Februari 2026 ini. Jadi kebijakan ini bertujuan untuk mempertajam pengelolaan belanja agar semakin fokus pada pencapaian keluaran dan hasil yang direncanakan," ungkap Sudarto dalam acara APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Sudarto menegaskan, kebijakan ini bukan hal baru yang ditetapkan Kemenkeu. Ia juga menyebut, setiap rupiah yang dikeluarkan harus bermanfaat untuk bagi pertumbuhan ekonomi kuartal IV.

"Jadi bukan sesuatu yang baru, serta memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara memberikan manfaat yang optimal terlebih ketika kita memasuki Triwulan IV," jelasnya.

Sudarto menambahkan, capaian target prioritas pembangunan harus tetap menjadi fokus. Ia menegaskan, penajaman belanja tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

"Fokusnya adalah kita mengajak seluruh kementerian/lembaga untuk semakin fokus untuk mencapai target-target yang sudah direncanakan," tuturnya.

(hns/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads