Pemda Sukoharjo dan Semarang Akan Pungut PBB Mulai 2012

Pemda Sukoharjo dan Semarang Akan Pungut PBB Mulai 2012

- detikFinance
Selasa, 06 Des 2011 21:49 WIB
Semarang - Kota Semarang dan Pemkab Sukoharjo mulai tahun depan dipercaya mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara mandiri. Pelimpahan pengelolaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ke pemerintah daerah setempat tersebut merupakan tahapan pelaksanaan UU No.28 Tahun 2009.

Hal itu disampaikan Kabid Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng Wilayah II, Widi Apriyanto, saat mendampingi sejumlah wartawan melakukan ke sejumlah kantor pelayanan pajak di DJP Jateng Wilayah I, Selasa (6/12/2011) petang.

Dipaparkannya pelimpahan wewenang pengelolaan pajak telah diatur secara dalam UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam UU tersebut ditegaskan paling lambat pada akhir 2013 seluruh penarikan dan pengelolaan PBB harus telah dilakukan pemerintah daerah masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai bagian dari pelaksanaan UU itulah, lanjutnya, di beberapa daerah yang dinilai telah mampu melaksanakannya, secara bertahap akan dimulai tahun depan.

"Untuk daerah-daerah di Jawa Tengah ini, sementara tahun 2012 nanti ada dua daerah yang dianggap telah mampu yaitu Kota Semarang yang masuk di DJP Jateng Wilayah I dan Kabupaten Sukoharjo yang DJP Jateng Wilayah II," ujarnya.

Peryataan Widi tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas DJP Jateng Wilayah I, Joko Murdwianto. Dia menambahkan, dengan pelimpahan yang tidak serempak itu, diharapkan akan bisa dilakukan evaluasi dari pelaksanaan daerah yang telah melakukan itu sehingga untuk dipelajari daerah lain.

(mbr/dnl)

Hide Ads