Hal itu disampaikan Kabid Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng Wilayah II, Widi Apriyanto, saat mendampingi sejumlah wartawan melakukan ke sejumlah kantor pelayanan pajak di DJP Jateng Wilayah I, Selasa (6/12/2011) petang.
Dipaparkannya pelimpahan wewenang pengelolaan pajak telah diatur secara dalam UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam UU tersebut ditegaskan paling lambat pada akhir 2013 seluruh penarikan dan pengelolaan PBB harus telah dilakukan pemerintah daerah masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk daerah-daerah di Jawa Tengah ini, sementara tahun 2012 nanti ada dua daerah yang dianggap telah mampu yaitu Kota Semarang yang masuk di DJP Jateng Wilayah I dan Kabupaten Sukoharjo yang DJP Jateng Wilayah II," ujarnya.
Peryataan Widi tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas DJP Jateng Wilayah I, Joko Murdwianto. Dia menambahkan, dengan pelimpahan yang tidak serempak itu, diharapkan akan bisa dilakukan evaluasi dari pelaksanaan daerah yang telah melakukan itu sehingga untuk dipelajari daerah lain.
(mbr/dnl)