Hal ini disampaikan oleh Kepala BPKN Suarhatini Hadad dalam acara deklarasi perlindungan konsumen di Senayan City, Jakarta, Selasa (13/12/2011)
Suarhatini umumnya aduan yang dilakukan konsumen adalah soal penarikan barang yang dikreditkan oleh perusahaan pembiayaan alias leasing. Mereka komplain penarikan kredit macet tetap dilakukan meski uang yang setorkan sudah melebihi dari 50% nilai barang yang dibeli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan hanya langsung ambil barang langsung sita," katanya.
Ia menegaskan, BPKN tidak bisa menyelesaikan kasus pengaduan tersebut satu per satu. Lembaga yang ia pimpin ini hanya bisa berdialog dengan BI dan Perbanas agar masalah ini tak terjadi lagi.
Dikatakanya, dari kasus-kasus ini perlu ada jalan keluar diantaranya soal aturan baku soal kredit macet pembiayaan konsumsi seperti kendaraan bermotor atau rumah. Menurutnya, selama ini yang menjadi kendala bagi konsumen adalah takut kalau kasus yang ia adukan berimbas pada tuntutan balik kasus pencemaran nama baik oleh perusahaan bersangkutan.
"Padahal konsumen punya payung hukum yang sangat kuat yaitu undang-undang perlindungan konsumen, kalau perusahaan tuntut balik konsumen tak perlu takut kita kuat-kuatan saja," serunya.
(hen/dnl)










































