Bank Dunia melarang PT Amythas untuk mengikuti proyek-proyeknya dalam kurun waktu 3 tahun.
"Kami harus beraksi dengan lebih waspada ketika sampai pada kecurangan dan korupsi," jelas Leonard McCarthy, Integrity Vice President Bank Dunia dalam siaran persnya, Kamis (15/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan itu secara efektif akan berlaku sejak 7 Desember 2011. Amythas Experts akan diminta untuk mengimplementasikan program kepatuhan korporasi yang sejalan dengan standar Bank Dunia dan memenuhi kondisi lain sebagai bagian dari penyelesaian. Periode larangan itu akan dikurangi jika perusahaan berhasil memenuhi kondisi tambahan dari restitusi dan keterbukaan.
Selain perusahaan Indonesia, Bank Dunia juga perusahaan Australia Kellogg Brown & Root Pty Ltd (KBR Pty) untuk periode 2 tahun. Sanksi diberikan setelah adanya investigasi oleh Integrity Vice Presidency (INT) Bank Dunia atas pelanggaran Panduan Konsultan untuk proyek suplai air di Vietnam yang didanai lembaga internasional tersebut.
KBR Pty yang merupakan anak usaha perusahaan Australia KBR Inc melakukan misrepresentasi ketersediaan konsultan-konsultan kunci selama periode negosiasi kontrak dan eksekusi. Hal itu menyebabkan KBR Pty mendapatkan kontrak namun mengalami penundaan saat eksekusinya.
Dalam kesepakatan, KBR Inc juga akan mengimplementasikan ulang kebijakannya untuk program kepatuhan korporasi guna memenuhi standar kepatuhan Bank Dunia.
"Penyelesaian ini menunjukkan pekerjaan Bank Dunia terhadap integritas masih tangguh sementara kami tetap mendukung perusahaan-perusahaan membersihkan operasionalnya sehingga bisa memenuhi standar kepatuhan internasional," jelas McCarthy.
Penyelesaian tersebut mengikuti larangan terhadap perusahaan lain yakni Social and Environmental Development Joint-Stock Company (SECO) dan Direktur Pelaksananya Nguyen Xuan Doan, yang terlibat pada sektor yang sama di Vietnam.
(qom/dnl)