Tarif Cukai Audio Rekaman Diusulkan Flat

Tarif Cukai Audio Rekaman Diusulkan Flat

- detikFinance
Rabu, 21 Jul 2004 13:53 WIB
Jakarta - Sejumlah asosiasi mengusulkan agar tarif cukai pada produk audio rekaman, seperti VCD, CD, DVD dan kaset, diterapkan secara flat. Namun pemerintah masih akan melakukan kajian menyangkut mekanisme penetapan tarif tersebut. "Sudah ada dua asosiasi yang mengusulkan agar tarifnya flat saja, seperti Pappri (Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Produsen Rekaman Indonesia)," kata Dirjen Bea Cukai Eddy Abdurrahman saat menyaksikan pemusnahan rokok ilegal di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Rabu (21/7/2004).Disebutkan Eddy, saat ini pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan pengkajian yang lebih mendalam mengenai mekanisme penetapan tarif. "Jadi kita akan bicara dengan stakeholder, seperti produsen. Kita akan cek mekanismenya seperti apa dan pita cukainya bagaimana," katanya.Pihak Bea Cukai, lanjut Eddy, sangat mengharapkan agar tujuan pengenaan cukai pada produk audio rekaman tersebut dapat secara efektif mencegah pembajakan. Selanjutnya dari tim pengkajian ini akan diajukan rekomendasi ke menteri keuangan mengingat berdasarkan UU, penentuan tarif sepenuhnya menjadi wewenang menteri keuangan."Kita sejauh ini belum tahu apakah tarifnya advolurum (berdasarkan prosentase) atau spesifik," ujarnya. Diharapkan pengenaan cukai pada produk audio rekaman itu bisa dilakukan pada awal 2005 nanti. "Mudah-mudahan awal tahun depan sudah bisa diberlakukan," tuturnya. (nit/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads