TN Batang Gadis Jadi Tambang Emas, Menhut Kena Protes

TN Batang Gadis Jadi Tambang Emas, Menhut Kena Protes

- detikFinance
Minggu, 18 Des 2011 17:29 WIB
TN Batang Gadis Jadi Tambang Emas, Menhut Kena Protes
Jakarta - Para aktivis lingkungan kecewa dengan sikap Menhut Zulkifli yang pasrah atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan status Taman Nasional (TN) Batang Gadis di Sumatera Utara. Aktivis menuding putusan MA yang memenangkan perusahaan Australia itu ada konsfirasi.

"Kita sangat kecewa dengan Menhut yang akan mematuhi putusan MA itu. Mestinya Menhut mengabaikan putusan tersebut, karena putusan itu akan menghancurkan kawasan hutan Batang Gadis di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut," ujar juru bicara Jaringan Tambang (Jatam) Hendrik Siregar kepada detikFinance Minggu (18/12/2011).

Hendrik menyebut, status Taman Nasional Batang Gadis di Mandailing Natal (Madina) di gugat perusahaan tambang emas asal Australia, PT Sorikmas Mining.
Putusan itu memerintahkan kepada Menhut segera mencabut SK-126/MENHUT-II/2004 tanggal 29 April 2004 Tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas Dan Hutan Produksi Tetap menjadi Taman Nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anehnya Menhut selaku pemerintah yang membuat status taman nasional, justru pasrah atas putusan MA itu. Putusan MA ini merupakan preseden buruk untuk seluruh taman nasional yang ada di Indonesia. Kapan saja, masyarakat atau perusahaan akan melakukan hal yang sama untuk membatalkan status taman nasional," katanya.

Menurut Hendrik, Jatam yang berpusat di Jakarta ini, akan kembali ke Madina untuk mengajak masyarakat disana menolak atas putusan MA tersebut. Menurut Jatam, putusan MA ini dengan sendirinya akan menghancurkan seluruh kawasan hutan Batang Gadis yang kini statusnya turun menjadi hutan lindung dan hutan produksi itu.

"Secara aturan hukum, status taman nasional itu tidak boleh dijadikan pertambangan apapun. Tetapi jika status kawasan hutan lindung, dengan sendirinya diperbolehkan pinjam pakai ke Menhut. Inilah akal pihak perusahaan Australia yang menggugat status taman nasional agar dikembalikan ke status hutan lindung. Dengan demikian, perusahaan ini akan mengobrak-abrik kawasan hutan untuk pertambangan emas," kata Hendrik.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan usai ditolak peninjauan kembali kasus ini oleh MA dan sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yangg baik, maka Kementerian Kehutanan akan melaksanakan Putusan MA No.29/P/HUM/2004 tanggal 17 September 2008.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan adalah akan mengembalikan sebagai kawasan tersebut menjadi hutan lindung dan hutan produksi terbatas sebagaimana fungsinya semula khususnya yang menjadi areal kontrak karya.

"Selanjutnya, akan dilakukan penataan fungsi kembali agar pengelolaan Taman Nasional Batang Gadis tidak terfragmentasi," kata Zulkifli.

Seperti diketahui, perusahaan patungan Australia dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yaitu PT Sorikmas Mining melakukan uji materil ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Surat Keputusan (SK) Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) di Sumatera Utara. Hasilnya, MA menggugurkan status taman nasional yang ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan.

Ini baru kali pertama terjadi, sebuah perusahaan memiliki hak menggugat SK Menteri Kehutanan dalam penetapan status taman nasional. Putusan MA bernomor 29/P/HUM/2004 memenangkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh PT Sorikmas Mining (SM). Putusan itu memerintahkan kepada Menhut segera mencabut SK-126/MENHUT-II/2004 tanggal 29 April 2004 Tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas Dan Hutan Produksi Tetap menjadi Taman Nasional.

PT SM merupakan perusahaan patungan, dengan komposisi kepemilikan saham terdiri dari 75% oleh Sihayo Gold Limited dan 25% sisanya oleh PT Aneka Tambang.

PT SM adalah salah satu dari 13 perusahaan kontroversial yang diputuskan oleh Presiden Megawati melalui Keppres 14 Tahun 2004, diperbolehkan menambang di kawasan hutan lindung. Perusahaan yang saham mayoritas sebanyak 75% dimiliki oleh Sihayo Gold Limited-Australia dan sisanya milik Antam akan menambang emas di lahan seluas 33.721 ha yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis.

Kawasan Taman Nasional Batang Gadis itu letaknya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumut dengan luas sekitar 108.000 hektar. Dengan dikabulkan gugatannya oleh MA, maka bila Menhut Zulkifli tidak menolaknya akan tamatlah riwayat status taman nasional tersebut.

(cha/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads