Driver Ojol Sebut Potongan Aplikator Masih 20%

Driver Ojol Sebut Potongan Aplikator Masih 20%

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 08 Jul 2026 14:20 WIB
Sejumlah warga menunggu pengemudi ojek online di kawasan Jalan Rasuna Said, Kamis (12/3/2026), di tengah keluhan lamanya waktu tunggu layanan transportasi daring.
Ilustrasi/Foto: Gilang Faturahman/detikFoto
Jakarta -

Potongan aplikasi bagi driver atau pengemudi ojek online (ojol) dipangkas menjadi hanya 8%. Pemerintah dan aplikator sepakat hal itu berlaku mulai 1 Juli 2026, atau sepekan yang lalu.

Kebijakan ini berlaku sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Namun, kenyataan di lapangan justru berbeda. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan potongan aplikasi bagi ojek online masih berkisar di atas 20%.

"Potongan aplikasi 8% juga pada faktanya masih seperti potongan sebelumnya yang berkisar di atas 20%," beber Lily ketika dihubungi detikcom, Rabu (8/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dipotong 2 Kali

Dia mencontohkan ada satu kasus, konsumen membayar Rp 15.500, kemudian aplikator memotong Rp 3.500 dengan rincian Biaya Aplikasi Rp 2.500 dan Biaya Asuransi Rp 1.000. Lalu dari Rp 12.000 yang tersisa ini kemudian dipotong lagi sebesar 8%, sehingga pengemudi hanya mendapatkan Rp 11.040, dengan total potongan aplikasi sebesar 29%.

ADVERTISEMENT

Seharusnya, Lily mengatakan, biaya aplikasi dan biaya asuransi dihapuskan agar pengemudi transportasi online tidak dipotong pendapatannya per order hingga dua kali.

Sementara itu, Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono juga mengatakan hal yang sama bahwa potongan 8% tak serta merta didapatkan pengemudi. Pihaknya menemukan indikasi perusahaan aplikator menyesuaikan skema bisnis melalui mekanisme algoritma dan berbagai komponen biaya layanan yang tidak secara langsung terlihat oleh pengemudi.

"Di antaranya berupa perubahan struktur tarif perjalanan, penyesuaian biaya layanan kepada konsumen, perubahan sistem pembagian order, hingga skema insentif yang semakin sulit dicapai. Akibatnya, manfaat pengurangan potongan aplikasi menjadi tidak dirasakan secara optimal oleh para pengemudi," papar Igun.

Menhub Sebut Perbedaan Hitungan

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sempat mengakui sampai saat ini memang masih ada perbedaan tafsir perhitungan tarif di tengah para pengemudi ojek online. Dia meminta agar aplikator memberikan penjelasan lebih masif.

"Memang masih ada perbedaan penafsiran gitu ya dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta supaya aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman," kata Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026) kemarin.

Menurutnya, sudah ada perubahan pada susunan tarif ojek online. Namun, sampai saat ini dia mengaku belum mendapatkan aduan soal apakah potongan tarif sudah menyentuh angka 8%.

"Kalau kita lihat sih sudah ada perubahan-perubahan ya. Kalau dari asosiasi belum ada, belum ada yang disampaikan," ujar Dudy.

Dudy juga mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti Perpres Nomor 27 dengan membuat aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Dia memastikan aturan itu sudah meluncur, namun tak menjelaskan secara detil nomor beleidnya.

Tonton juga video "GOTO-Grab Umumkan Tarif Potongan 8% Ojol Berlaku 1 Juli"

(hal/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads