"Direktur Jenderal Pajak, atas permohonan wajib pajak, dapat memberikan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB) atau Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB)," ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Dedi Rudaedi dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (27/12/2011).
Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, yang diterbitkan tanggal 21 Desember 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangka waktu pengangsuran atau penundaan ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya surat keputusan pengangsuran atau penundaan," tuturnya.
Bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, permohonan pengangsuran atau penundaan diajukan paling lambat 9 (Sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, kecuali apabila wajib pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa batas waktu pengajuan tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Selain itu, Wajib Pajak juga harus tidak memiliki tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya.
"Setelah meneliti dan mempertimbangkan permohonan Wajib Pajak, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan," jelas Dedi.
Menurutnya, peraturan Dirjen Pajak ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait pengangsuran dan penundaan pembayaraan PBB serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak.
(dru/hen)










































