Duh! Raskin Impor Kadaluarsa Dibagikan ke Orang Miskin

Duh! Raskin Impor Kadaluarsa Dibagikan ke Orang Miskin

- detikFinance
Rabu, 28 Des 2011 13:51 WIB
Jakarta - Komisi IV DPR-RI mengkritik Perum Bulog karena masih memberikan beras miskin (raskin) yang berkualitas buruk. Diduga beras itu berasal dari impor yang sudah kadaluarsa.

"Saya selaku Wakil Ketua Komisi IV minta kepada pemerintah agar segera menegur dan mengenakan sanksi tegas kepada Bulog sebagai penanggung jawab distribusi dan pengelola Raskin yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI Firman Soebagyo kepada detikFinance, Rabu (28/12/2011)

Temuan tersebut, kata dia, sudah melanggar Inpres (intruksi presiden) oleh karena itu aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sudah ada indikasi pelanggaran hukum dan tindakan pidananya menyangkut kerugian negara dan sudah waktunya DPR segera melakukan audit investigasi terhadap kinerja Bulog yang semakin lama semakin merosot dan merugikan keuangan negara," katanya.

Ia mengatakan, pihak Bupati Brebes telah melaporkan hal itu kepadanya. Menurutnya temuan ini sudah kerap dilakukan oleh Bulog, BUMN stok pangan itu masih memberikan beras yang sudah tak layak konsumsi seperti sudah berkutu.

Menurutnya raskin yang diberikan Bulog saat ini sudah menggunakan beras impor, ia menduga beras itu sudah kadaluarsa. Padahal pihaknya sudah mengingatkan Bulog untuk memprioritaskan beras lokal dan berkualitas untuk raskin.

"Itu sudah expired atau sudah jatuh tempo, beras yang kita beli itu adalah beras lama. Sudah pakai yang impor, ada kemungkinan seperti itu," katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, mulai menyalurkan jatah raskin ke-13. Penyaluran raskin ke-13 tersebut dilakukan untuk mengantisipasi semakin tingginya harga beras di pasaran.

Penyaluran raskin ke-13 tersebut, telah diatur melalui edaran surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat nomor B.250/MENKO/KESRA/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011, perihal tambahan pagu raskin ke-13. Penyaluran raskin ke-13 ini mulai dibagikan sejak Senin 19 Desember 2011 hingga akan selesai pada 30 Desember 2011 mendatang.
(hen/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads