Demikian disampaikan Dahlan usai berbincang dengan wartawan di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (3/1/2012).
"Seluruh perusahaan BUMN harus di-rating. Hari ini diputuskan agar lebih banyak lagi keleluasaan kepada korporasi-korporasi BUMN," ungkap Dahlan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peringkat oleh lembaga rating, harus nasional. Pefindo. Dia kan sangat dipercaya. Jadi Kementerian (BUMN) lihat dari segi rating-nya. Apakah masih TK, nol besar, nol kecil, SD, SMP atau SMA," tegasnya.
Sedangkan bagi BUMN terbuka (Tbk), atau yang telah menerbitkan obligasi, tentu tidak diwajibkan. Karena mereka sudah diperingkat sebelumnya. Rating dilakukan setiap tahun.
"Kalau sudah diperingkat, intern akan lebih tertata. Tidak perlu lagi maksa-maksa, marah-marah, desak mereka, diobrak-obrak. Rating dilakukan mulai tahun ini," tegasnya.
"Rating untuk acuan (Kementerian) BUMN, manajemen, investor. Bahkan ada yang ambisi, target masa jabat selesai harus demikian," tuturnya.
(wep/ang)