Perizinan Rumit Bikin Investor Malas Tanam Uang di RI

Perizinan Rumit Bikin Investor Malas Tanam Uang di RI

- detikFinance
Kamis, 05 Jan 2012 13:26 WIB
Perizinan Rumit Bikin Investor Malas Tanam Uang di RI
Yogyakarta - Sistem pelayanan perizinan di Indonesia untuk para investor asing masih kurang bagus. Oleh karena itu pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota berusaha semaksimal mungkin memperbaiki dengan membangun pelayanan terpadu.

"Pelayanan perizinan di Indonesia masih tidak bagus dan kalah dibandingkan dengan negara lain. Rumitnya perizinan masih banyak dikeluhkan investor asing," ungkap Direktur Pelayanan, Aplikasi Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM) Indonesia, Suhardi di Yogyakarta, Kamis (5/1/2012).

Menurut Suhardi dibandingkan dengan negara-negara lainnya, peringkat Indonesia di urutan ke-126. Oleh karena itu pihaknya yakni BKPM bersama Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara (PAN) dan Kemendagri berusaha melakukan perbaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satunya mendorong provinsi di seluruh Indonesia untuk mendirikan kantor pelayanan terpadu agar investor mau berinvestasi di daerah-daerah," kata Suhardi saat meresmikan operasionalisasi Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu Gerai P2T BKPM DIY di Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta.

Dia mengakui masalah kerumitan perizinan di Indonesia masih menjadi ganjalan para investor. Oleh karena itu pihaknya melalui Perpres No.27/2009 berusaha memperbaikinya dengan mendirikan kantor pelayanan perizinan terpadu di semua daerah.

Menurut dia dari 33 provinsi seluruh Indonesia sudah ada 16 kantor, Provinsi DIY yang ke 17. Yogyakarta merupakan satu-satunya kantor pelayanan terpadu satu pintu (PSTP) yang menggunakan nama gerai dengan semangat enteprenuer atau swasta. Gerai P2T yang melayani perizinan 12 sektor seperti penanaman modal, perindustrian dan perdagangan, perhubungan, kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan dan perkebunan, pekerjaan umum, perubahan dan ESDM, kesehatan, sosial, tenaga kerja, lingkungan hidup dan pendidikan.

"Dengan adanya perbaikan sistem pelayanan dan perizinan kita berharap investor swasta berani masuk. Pemerintah berusaha secara internal melakukan transparansi pelayanannya," kata Suhardi.

Sementara itu Asisten Deputi Pelayanan Perekonomian Kementerian PAN, Endy Fatoni menambahkan pihaknya bersama kementerian lainnya dan BKPM sesuai Perpres No.27/2009 berusaha melakukan percepatan terbentuknya kantor pelayanan terpadu satu pintu (PSTP).

Pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap aparatur pemerintah yang mengurusi masalah tersebut serta melakukan perbaikan kebijakan-kebijakan di daerah yang masih tumpang tindih. Tidak ada lagi dengan alasan otonomi daerah kemudian melakukan kebijakan yang seenaknya.

"Kita harus berani melakukan perubahan mindset-nya dengan menyusun standar sistem pelayanan yang baik. Pegawai yang masuk di tempat itu harus menjalani fit and proper test," pungkas Endi.


(bgs/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads