Dirjen Pajak: Tax Holiday Sulit Diberikan ke UKM

Dirjen Pajak: Tax Holiday Sulit Diberikan ke UKM

- detikFinance
Jumat, 23 Jul 2004 14:13 WIB
Bandar Lampung - Dirjen Pajak Hadi Purnomo menegaskan, pemberikan tax holiday ke UKM sangat sulit dilaksanakan karena sejauh ini sejumlah fasilitas pajak sudah cukup banyak diberikan dalam amandemen UU Perpajakan. "Untuk apa lagi tax holiday. Kan sudah ada semuanya. Saat ini sudah ada fasilitas dalam pasal 31 yng luar biasa, seperti penghapusan yang dipercepat. Semua itu lebih tinggi nilainya dari tax holiday," ujar Hadi usai melakukan kerjasama dengan Kapolda Lampung tentang penegakan hukum di bidang perpajakan di Bandar Lampung, Jumat (23/7/2004).Penjelasan Hadi diberikan terkait banyaknya desakan dari UKM agar masalah tax holiday ini dimasukkan dalam amandemen UU Perpajakan. "Kalau kita memberikan tax holiday berarti kita memberikan UU yang bolong-bolong. Akan lebih baik jika kita dibukakan aksesnya saja. Apalagi kriteria UKM bermacam-macam," tegasnya.Hadi menjelaskan, saat ini amandemen UU Perpajakan tinggal menunggu keluarnya Amanat Presiden (Ampres) untuk dilakukan pembahasan di DPR. Namun Hadi mengaku tidak bisa memastikan apakah amandemen ini akan bisa diselesaikan pada periode DPR yang sekarang. Lapas Lampung Sediakan 4 SelSementara saat memberikan bantuan ke Lapas kelas I Rajabasa, Bandar Lampung, Hadi juga menyebutkan bahwa saat ini Lapas tersebut menyiapkan 4 sel yang diperuntukkan bagi wajib pajak yang terancam paksa badan atau gijzelling. Dijelaskan, jumlah tunggakan pajak di KPP Bandar Lampung telah mencapai Rp 167 miliar dan di KPP Metro Rp 28,6 miliar.Sedangkan realisasi penerimaan pajak sampai 15 Juli 2004 mencapai Rp 103 triliun atau 47,5 persen dari target. Untuk restitusi telah mencapai Rp 12,7 triliun atau 110 persen lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. (qom/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads