Pelanggan Listrik Dikenai Biaya Pemeriksaan Instalasi
Senin, 26 Jul 2004 14:15 WIB
Jakarta - Pelanggan listrik akan dikenakan biaya tambahan untuk pemeriksaan instalasi listrik mulai 1 Agustus 2004. Besaran biaya tersebut berkisar Rp 40.000 hingga Rp 60.000, tergantung kepada kapasitas voltasenya masing-masing.Demikian diungkapkan oleh Direktur Teknik Ketenagalistrikan Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi DESDM Doni Simanjuntak di Gedung Ditjen LPE, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta, Senin (26/7/2004)."Pemeriksaan instalasi ini panting untuk pengamanan dari bahaya kebakaran. Untuk pemasangan baru biayanya akan dikenakan secara langsung, sementara untuk pelanggan lama yang melebihi 10 tahun sebaiknya lapor untuk diperiksa. Tapi kita juga punya data pelanggan mana saja yang usianya lebih dari sepuluh tahun," kata Doni.Menurutnya untuk pemeriksaan itu PLN akan menunjuk Komite Nasional Keselamatan untuk Instalansi Listrik (KONSUIL) untuk wilayah Jakarta dan Banten yang melakukan pemeriksaan tegangan rendah. Sementara untuk tegangan menengah-tinggi, pemeriksaan akan dilakukan lembaga terakreditasi seperti PT Koneba, PT Depriwangga, PT Indospec Asia, PT PLN Unit Bisnis Jasa Sertifikasi dan PT Findo Daya Inspection.Doni juga mencontohkan biaya pemeriksaan itu sangat tergantung dari besaran voltase. Misalnya untuk 450 VA dikenakan Rp 40.000, 900 VA dikenakan Rp 45.000, 1300 VA dikenakan Rp 50.000 dan 2200 VA dikenakan Rp 60.000.Dijelaskan Doni, pihak Ditjen LPE telah mengajukan usulan kepada Depkeu agar tambahan biaya pemasangan tersebut dikenakan ke APBN. Namun sejauh ini belum ada jawaban atas usulan tersebut. Departemen Energi berharap agar hal itu bisa terealisasi pada tahun anggaran 2005.
(san/)