Namun disisi lain pemerintah juga menyadari posisi pengusaha yang suatu waktu tertentu yang 'memerlukan' tenaga outsourcing dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
"Memang dalam hal-hal yang bersifat normatif itu tidak boleh ada diskriminasi, saya kira kita sambut baik saja keputusan MK tersebut," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat ditemui di Ballroom Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (18/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua Apindo (asosiasi pengusaha Indonesia) saja sudah menyambut baik, jadi tidak usah dimacam-macamkan, untuk hal-hal yang normatif dan mendasar. Akan tetapi, juga perlu dipikirkan yang disebutkan Apindo itu yang bersifat musiman, tiba-tiba dalam 2 bulan diperlukan ada musiman untuk meningkatkan produksi barangkali itu perlu dipikirkan seperti apa," tandasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan, ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk outsourcing, telah melanggar konstitusi. Putusan ini dinilai memberi dampak positif pada pemenuhan hak-hak buruh.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Permohonan pengujian UU Ketenagakerjaan ini diajukan oleh Didik Suprijadi yang mewakili lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2MLI). Oleh MK, aturan untuk pekerja outsourcing (penyedia jasa pekerjaan) dalam UU tersebut,yaitu Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b dianggap inkonstitusional jika tidak menjamin hakhak pekerja.
"Aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh yang objek kerjanya tetap ada walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh," kata Ketua MK Mahfud MD dalam putusan (17/1/2012)
Mahkamah berpendapat pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi konstitusi.Karena itu, mahkamah memastikan aturan tersebut bisa menjamin adanya hubungan kerja yang melindungi hak-hak pekerja dan model outsourcing tidak disalahgunakan perusahaan.
Mahkamah menilai posisi buruh outsourcing dalam hubungannya dengan perusahaan menghadapi ketidakpastian kelanjutan kerja apabila hubungan kerja dilakukan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Perjanjian kerja ini memberi implikasi jika hubungan pemberian kerja antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan outsourcing habis, habis pula masa kerja buruh.
Buruh juga mengalami ketidapastian masa kerja karena tidak diperhitungkan secara jelas akibat sering bergantinya perusahaan penyedia jasa outsourcing. Dampaknya adalah hilangnya kesempatan pekerja outsourcing untuk memperoleh pendapatan, tunjangan yang sesuai dengan masa kerja dan pengabdiannya.
"Ini karena UU Ketenagakerjaan tidak memberi jaminan kepastian bagi pekerja/ buruh outsourcing untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang layak dalam hubungan kerja dan tidak adanya jaminan bagi pekerja," kata hakim konstitusi Achmad Sodiki.
Mahkamah kemudian menentukan dua model bentuk perlindungan hak-hak pekerja, yaitu mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk PKWT, tetapi berbentuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Kedua,menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing.
Model pertama, hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing dianggap konstitusional sepanjang dilakukan berdasarkan PKWTT secara tertulis.
Sementara model kedua, dalam hal hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing berdasarkan PKWT, pekerja harus tetap mendapatkan perlindungan hak-haknya dengan menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan.
(nia/hen)











































